Korban KDRT Tak Usah Takut Lapor Polisi, Berikut Langkahnya
ilustrasi kdrt-foto : fin.co.id-
Jika mengalami kekerasan dalam rumah tangga, bisa dilaporkan ke pihak kepolisian. Pihak kepolisian akan
melakukan visum kepada korban dan menyelidiki kasus tersebut.
BACA JUGA:Nihil Anggaran Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak
BACA JUGA:Polres Lebong Tangani 9 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Hal ini dikarenakan ada pasal yang mengatur tentang KDRT, yaitu dua Pasal 44 dan 45 Undang-Undang nomor
23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukumannya maksimal lima tahun.
2. Lapor Secara Online
Apabila tidak memungkinkan untuk keluar dari rumah, bisa melakukan pelaporan melalui online. Layanan yang
digagas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) ini dapat diakses melalui hotline 021-129 atau whatsapp 08111-129-129 yang mana terdiri dari enam jenis layanan.
Kementrian PPPA akan langsung menyelidiki kekerasan tersebut dan mendatangi korban. Selain itu, PPPA akan memberikan akses penampungan sementara.
3. Lapor ke Komnas Perempuan
Komnas perempuan juga memberikan beberapa cara untuk memudahkan korban KDRT mendapatkan pertolongan. Korban bisa melapor ke alamat email [email protected].
Tak hanya itu, pelaporan bisa melalui direct message ke Twitter, Facebook, atau Instagram. Laporan yang masuk akan diproses selama 1x24 jam atau mungkin lebih cepat.
Itulah langkah yang bisa dilakukan untuk menghadapi situasi KDRT. Selain itu, kita juga bisa membantu orang lain yang kita tau mengalami KDRT. Menolong korban adalah perilaku yang sangat diperlukan oleh korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id