Korban KDRT Tak Usah Takut Lapor Polisi, Berikut Langkahnya
ilustrasi kdrt-foto : fin.co.id-
RADARLEBONG.ID - Ramai diperbincangkan kasus KDRT menimpa artis Indonesia seperti Venna Melinda dan Lesti Kejora dan beberapa artis tanah air lainnya melaporkan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kasus KDRT tak bisa dipungkiri masih kerap terjadi saat ini.
Tak hanya di kalangan artis saja, namun kekerasan fisik yang hampir didominasi kalangan hawa hendaknya menjadi perhatian agar kasus serupa tak kembali terjadi.
Seperti kasus pemerkosaan yang dilakukan Ayah dengan korban anak tiri dengan wilayah hukum Mapolsek Lebong Selatan di Kabupaten Lebong ini.
BACA JUGA:Fakta Baru, Bapak yang Perkosa Anak Tiri di Lebong, Juga Melakukan Hal Ini pada Ibunya
BACA JUGA:Pengembangan Kasus KDRT, Polisi Amankan 2 Batang Ganja
Kasus kekerasan seksual yang menimpa sang anak ditambah lagi KDRT yang dialami Sang Ibu menambah deretan , temuan KDRT yang terjadi di Kabupaten Lebong.
Sementara sebelumnya Sang Ibu takut untuk melaporkan kekerasan baik yang dialaminya maupun anaknya.
Namun, berkat peran Babinkamtibmas wilayah desa setempat hingga akhirnya kasus tersebut bisa terungkap.
Melihat kondisi tersebut, tentunya, terlihat kasus KDRT masih menjadi momok menakutkan untuk dilaporkan atau belum mengetahui bagaimana cara untuk melaporkannya.
BACA JUGA:Warga Lebong Tambang Dibekali Sosialisasi Hindari Kekerasan pada Perempuan dan Anak
BACA JUGA: Senator Riri Ajak Semua Pihak Bahu Membahu Cegah Fenomena Kekerasan Agar Tak Menguat
Nah, jika dihadapkan dengan situasi KDRT. Berikut Langkahnya dilansir radarlebong.id dari fin.co.id
1. Lapor Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id