Honor Panwaslu Desa Kelurahan Menggiurkan, Catat Syaratnya Lengkapnya
Bawaslu Lebong kembali membuka pendaftaran panwaslu des kelurahan di 104 desa -Foto Amri Rakhmatullah/radarlebong-redaksi
-Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
BACA JUGA:280 Calon Panwaslucam Lolos Seleksi Administrasi, Lanjut Tahap Tes Tertulis di SMAN 5
BACA JUGA:Kuota Pendaftar Panwaslu di 12 Kecamatan Terpenuhi, Tapi Keterwakilan Perempuan Belum
-Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
-Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
-Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
-Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
-Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
Silakan bagi yang memenuhi persyaratan di atas, yuk daftar dari sekarang di Sekretariat Panwaslu masing-masing kecamatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: