Honor Panwaslu Desa Kelurahan Menggiurkan, Catat Syaratnya Lengkapnya

Honor Panwaslu Desa Kelurahan Menggiurkan, Catat Syaratnya Lengkapnya

Bawaslu Lebong kembali membuka pendaftaran panwaslu des kelurahan di 104 desa -Foto Amri Rakhmatullah/radarlebong-redaksi

-Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima)  tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

BACA JUGA:280 Calon Panwaslucam Lolos Seleksi Administrasi, Lanjut Tahap Tes Tertulis di SMAN 5

BACA JUGA:Kuota Pendaftar Panwaslu di 12 Kecamatan Terpenuhi, Tapi Keterwakilan Perempuan Belum

-Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah  memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 

-Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

-Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; 

-Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan

-Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.

Silakan bagi yang memenuhi persyaratan di atas, yuk daftar dari sekarang di Sekretariat Panwaslu masing-masing kecamatan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: