Kandang Kambing jadi Saksi Bisu Pencabulan Bocah oleh Teman Sepermainan

Kandang Kambing jadi Saksi Bisu Pencabulan Bocah oleh Teman Sepermainan

ilustrasi -foto internet-

"Penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat anak telah berumur 14 tahun atau lebih, diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun atau lebih.

Meski tidak dilakukan penahanan, proses hukum tetap berjalan. Dan tersangka kita kenakan untuk wajib lapor ke Satreskrim Polres Lebong," pungkas Kasat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: