Sambut 2023, Warga Lebong Banyak Teraniaya
Kapolres Lebong AKBP Awilzan-foto : adrian roseple/radar lebong-redaksi
LEBONG, RADARLEBONG.ID - Sambut 2023 yang hanya menyisakan hitungan hari lagi. Hendaknya menjadi perhatian khusus bagi aparat kepolisian di wilayah Polres Lebong khususnya.
Karena, terdata warga Lebong banyak teraniya. Itu berdasarkan angka kasus kejahatan di Kabupaten Lebong yang belum lama ini disampaikan Polres Lebong dalam Press Releasenya, Selasa (27/12/2022).
Dimana, kasus kejahatan cukup meningkat di tahun 2022 dengan 5 kasus menonjol.
Ke 5 kasus yang menonjol tersebut , pertama kasus penganiayaan yang meningkat dari 21 kasus di tahun 2021 menjadi 41 kasus di tahun 2022.
Kedua, pencurian dengan pemberatan (curat) dari 26 kasus menjadi 54 kasus. Lalu, ketiga kasus penipuan, dari 1 kasus menjadi 10 kasus.
Keempat, pemerasan dari 0 kasus menjadi 8 kasus dan kelima kekerasan anak dari 1 kasus menjadi 16 kasus.
"Sementara ada juga penurunan jumlah perkara, yaitu pemerkosaan dari 4 kasus yang ditangani tahun 2021 menjadi nol kasus di tahun 2022.
Lainnya adalah kasus penemuan mayat dari sebelumnya 5 kasus menjadi nol kasus, " ungkap Kapolres Lebong AKBP. Awilzan, S.IK kemarin yang memimpin Konferensi Pers yang dilakukan Polres Lebong, Selasa (27/12/2022).
BACA JUGA:Demo Dugaan Korupsi Deposito APBD Lebong Disebut Dilarang Polisi, Begini Penjelasan Kapolres Lebong
BACA JUGA:Wadidaw, Oknum Guru di Kabupaten Lebong Tertangkap Maling Aki Tower Telkomsel di Curup
Lanjut Kapolres, jumlah penanganan perkara yang masuk ke Polres Lebong sebanyak 241 perkara kasus tindak kejahatan.
Sementara di tahun 2021 sebelumnya, jumlah perkara yang ditangani hanya 140 kasus kejahatan saja. Artinya, ada peningkatan sebanyak 101 jumlah perkara kurun waktu satu tahun terakhir. Hal tersebut diketahui dari
"Dari 241 perkara yang ditangani, 125 perkara diantaranya berhasil ditangani. Penyelesaian perkara ini mengalami peningkatan jika dibanding 2021 lalu dengan angka persentasi 46,25 persen," kata Kapolres.
Sementara itu, untuk perkara yang sebelumnya telah diterima, namun masih ada yang belum terungkap, ia memastikan bahwa kasus tersebut akan terus dilakukan penyelesaiannya, baik Satreskrim, Satlantas, maupun Satres.
"Yang belum selesai kami pastikan akan dilanjutkan tahun 2023 mendatang," lanjutnya.
Selain itu, ada juga pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Lebong yang mengalami peningkatan. Tahun 2021, ada 17 kasus peredaran narkotika yang berhasil diungkap, semuanya selesai.
Sementara di tahun 2022, ada 19 perkara yang ditangani dan 14 diantaranya sudah selesai.
"Dari 19 perkara peredaran narkotika ada 25 tersangka yang berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 45,22 gram ganja dan 5,74 gram jenis sabu," demikian Awilzan. (wlk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: