Yuk Cairkan BSU di Kantor Pos, Terakhir 20 Desember, Hangus Jika Tidak Diambil
Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU--
2. Selanjutnya, buka aplikasi untuk mengakses berbagai layanan yang tersedia. Termasuk fitur pengecekan BSU
BACA JUGA:Jelang Penerimaan THLT, Disnakertrans Diserbu Pencari Kerja
3. Jika belum memiliki akun, kamu bisa melakukan pendaftaran lebih dulu.Caranya, kamu tinggal memasukkan username, password, OTP, dan membuat PIN sesuai aturan yang berlaku.
4. Setelah berhasil, kamu tinggal login dalam aplikasi dan klik logo Kemnaker
5. Setelah itu, klik BSU Kemenaker 1 di opsi Jenis Bantuan.
6. Selanjutnya, pilih 'Ambil Foto Sekarang' untuk mengunggah foto e-KTP
7. Lalu, lengkapi identitas diri, dan klik Lanjutkan
8. Jika berhasil, aplikasi PosPay akan menampilkan status penerima BSUKode QR akan muncul apabila kamu tercatat sebagai penerima BSU
9. Nantinya, kamu perlu menunjukkan kode QR tersebut ke Kantor Pos untuk melakukan pencairan BSU tahap VII senilai Rp 600.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: