Yuk Cairkan BSU di Kantor Pos, Terakhir 20 Desember, Hangus Jika Tidak Diambil
Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU--
RADARLEBONG.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 8, sudah disalurkan oleh pemerintah pusat.
Sebelum melakukan pencairan BSU di Kantor Pos, baiknya mengecek data diri anda apakah termasuk sebagai penerima BSU tahap 8 tahun 2022.
Penerima BSU adalah pekerja atau buruh yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pengecekan status apakah anda termasuk sebagai penerima BSU dapat dilakukan secara mandiri melalui situs http://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau melalui aplikasi Pos Pay yang bisa di download pada Playstore atau App Store di handphone.
Bantuan subsidi upah alias BSU yang diterima pekerja atau buruh ini, sebesar Rp600 ribu.
Kemenaker RI memberikan batas waktu pencairan BSU tahap 8 sebesar Rp600 ribu ini, paling lambat dicairkan oleh penerima pada 20 Desember 2022.
Jika tidak dicairkan hingga tanggal 20 Desember 2022, maka BSU akan ditarik kembali oleh negara.
"Pekerja/buruh yang telah ditetapkan dan belum melakukan pencairan agar segera mengambil dana BSU di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk," ungkap Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
BACA JUGA:Catat, Berikut Ini Jadwal Pencairan BPNT, PKH, BLT BBM di 3 Kantor Pos Lebong
Pencairan BSU tahap 8 ini bisa dilakukan melalui PT Pos Indonesia, melalui kolektif di perusahaan.
Atau di rumah jika penerima BSU berhalangan hadir karena sakit atau langsung ke RS dimana penerima BSU dirawat.
Adapun cara mengecek calon penerima BSU 2022 aplikasi Pospay, yakni:
1. Pertama, unduh aplikasi Pospay yang tersedia di Play Store dan App Store
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: