Begini Cara Daftar PPK dan PPS Melalui SIAKBA, Disimak Ya Jangan Sampai Salah

Begini Cara Daftar PPK dan PPS Melalui SIAKBA, Disimak Ya Jangan Sampai Salah

Begini Cara Daftar PPK dan PPS Melalui SIAKBA--

"Silahkan login dengan menggunakan alamat email dan password yang didaftarkan saat registrasi sebelumnya," lanjutnya.

Pada laman berikutnya, anda akan diminta untuk mengisi biodata lengkap, mulai dari foto, nama lengkap, NIK, tempat lahir, tanggal lahir, Nomor BPJS Kesehatan, Nomor BPJS Ketenagakerjaan.


Begini Cara Daftar PPK dan PPS Melalui SIAKBA--https://siakba.kpu.go.id/

"Tapi jika belum memiliki nomor BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ini boleh diisi dengan tanda minus (-). Lalu klik simpan," terangnya.

Kemudian silahkan mendaftar dengan cara mengklik link silahkan mendaftar di sini yang terdapat pada laman beranda. Lalu, pilih apakah anda akan mendaftar PPK atau PPS.

Anda akan kembali diminta untuk mengisi biodata lengkap pada form biodata sesuai dengan yang ada lamar apakah PPK atau PPS.

"Pelamar juga diminta untuk mengupload syarat pendaftaran dan mendownload form surat pendaftaran yang ada pada laman itu. Setelah semua selesai, periksa kembali semua persyaratan sebelum mengklik tombol kirim," tambahnya.

Ia mengingatkan calon pelamar, sebelum melamar PPK dan PPS agar lebih dulu memastikan jika diri pelamar bukan pengurus partai politik.

Cara untuk mengecek apakah anda termasuk pengurus partai politik atau bukan, bisa dilakukan melalui situs klik infopemilu.kpu.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: