Penyelesaian Batas Wilayah 35 Desa, Kelurahan Diprediksi Bakal Berjalan Mulus

Penyelesaian Batas Wilayah 35 Desa, Kelurahan  Diprediksi Bakal Berjalan Mulus

Ilustrasi-tangkapan layar-

LEBONG, RADARLEBONG.ID  - Penyelesaian batas wilayah 35 Desa, Kelurahan di Kabupaten Lebong diprediksi  akan  berjalan mulus.

Soalnya, hingga kemarin (28/10/2022) Bagian Pemerintahan, Setdakab Lebong, belum menerima pengajuan keberatan dari 35 desa dan kelurahan perihal penggunaan metode katrometrik dalam penyelesaian batas wilayah.

"Hingga saat ini belum ada keberatan dari pihak desa, kelurahan dan kecamatan," kata Kabag Pemerintahan Setkab Lebong, Drs. Achmad Ghozali melalui Analis Kebijakan sekretariat Daerah Kabupaten Lebong, Kiki Apriadi, S.IP. 

Jikapun ada desa atau kelurahan yang mengajukan keberatan tersebut, maka artinya mereka harus menganggarkan biaya survei batas sesuai dengan kesepakatan beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Tuntaskan Tabat 33 Desa/Kelurahan, Pemkab Lebong Gunakan Metode Kartometrik

"Dan jika anggaran tersebut tak disiapkan, artinya mereka dianggap menyetujui hasil deliniasi katrometrik. Kami masih menunggu hasil sosialisasi yang dilakukan oleh pihak kecamatan, seperti hasilnya keberatan atau setuju kami masih menunggu laporannya," terangnya.

Pihaknya pun  memastikan, penyelesaian batas wilayah 33 desa/kelurahan dapat diselesaikan dengan baik.

Sehingga, di tahun 2023 mendatang bisa dilanjutkan dengan menyusun 

Peraturan Bupati (Perbup) terkait batas antar desa dan kelurahan di Kabupaten Lebong.

"Tidak ada jangka waktu, yang pastinya ditahun 2023 jika tidak ada keberatan langsung dilanjutkan dengan penyusunan Perbup," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: