Penentuan Batas Desa, 4 Desa Ini 'Ogah' Gunakan Metode Kartometrik

Penentuan Batas Desa, 4 Desa Ini 'Ogah' Gunakan Metode Kartometrik

Sosialisasi: Kecamatan Lebong Utara menggelar sosialisasi terkait penetapan batas wilayah desa/kelurahan dengan metode kartometrik.-foto dokumentasi-redaksi

LEBONG, RADARLEBONG.ID  - 4 desa di Kecamatan Lebong Utara ogah atau menolak metode kartometrik dalam penentuan batas wilayah desa/kelurahan.

Ke 4 desa tersebut yakni Desa Tunggang, Ladang Palembang, Talang Ulu dan Desa Gandung.

Untuk itu, kemarin (24/11), Kecamatan Lebong Utara melakukan sosialisasi terkait penetapan batas wilayah desa/kelurahan dengan metode kartometrik.

Analis Kebijakan Setkab Lebong Kiki Apriadi, S.IP mengatakan dengan adanya penolakan tersebut, maka di tahun 2023 mendatang pihaknya akan mendata jumlah desa/kelurahan yang sudah menyiapkan anggaran dalam survey penentuan batas wilayah untuk dilanjutkan dengan kerjasama dengan Topdam II Sriwijaya.

BACA JUGA:Tuntaskan Tabat 33 Desa/Kelurahan, Pemkab Lebong Gunakan Metode Kartometrik

"Jika dari pendataan ditemukan desa tidak menyiapkan anggaran survey tersebut maka mereka dianggap menyetujui penentuan batas wilayah dengan metode kartometrik," katanya. 

Sementara, untuk kecamatan yang lainnya. Ia mengaku belum ada laporan secara tertulis maupun laporan resmi yang mereka terima.

" Kita berharap setiap kecamatan untuk segera melakukan sosialisasi terkait hal ini. Serta hasilnya bisa segera disampaikan secara tertulis ke Bagian Pemerintahan Setkab Lebong," tukasnya. 

Sebelumnya, Pemkab Lebong menargetkan penyelesaian tapal batas antar desa atau kelurahan dalam Kabupaten Lebong ditargetkan tuntas dalam tahun ini. 

BACA JUGA:Penyelesaian Batas Wilayah 35 Desa, Kelurahan Diprediksi Bakal Berjalan Mulus

Bahkan, bagi desa/kelurahan yang tidak sepakat dengan metode kartometrik dalam penyelesaian masalah ini, Pemkab Lebong mempersilahkan desa/kelurahan untuk menyiapkan anggaran sendiri. 

Dalam penyelesaian batas wilayah di 33 desa/kelurahan pada 8 kecamatan akan menggunakan kartometrik. Yakni berdasarkan peta dasar Badan Informasi Geospasial (BIG) yang sudah disepakati pemerintah daerah.

Menurutnya, penyelesaian dengan metode kartometrik ini dipastikan tidak akan ada pihak yang dirugikan.

Ditegaskannya, sebenarnya pemerintah daerah bisa saja memfinalkan langsung batas wilayah desa/kelurahan yang sejauh ini belum disepakati. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: