Dugaan Pemerasan Oknum LSM di Bengkulu Utara, Dilatarbelakangi Karena Ini

Dugaan Pemerasan Oknum LSM di Bengkulu Utara, Dilatarbelakangi Karena Ini

Tampak tersangka oknum lsm tertunduk dalam jumpa pers di Polres Bengkulu Utara, kemarin.-Foto Firdaus Effendi/radarlebong-

BENGKULU UTARA, RADARLEBONG.ID - Operasi tangkap tangan terhadap oknum anggota LSM berinisial RE atas kasus pemerasan terhadap mantan Kades Padang Kala.

Morten Proshansen (37) ternyata dilatar belakangi karena korban yang sudah tidak tahan diperas oleh pelaku lalu dilaporkan pelaku ke Kejari BU atas dugaan korupsi Dana Desa Padang Kala.

"Oknum LSM Berinisial RE melakukan pemerasan terhadap korban Morten Proshansen, terkait dengan anggaran fiktif pada kegiatan Dana Desa Padang Kala yang dikelola oleh korban saat menjabat sebagai kepala desa.

Dimana, dugaan korupsi ini dilaporkan oleh pelaku ke pihak Kejaksaan Negeri BU. Pada saat itulah, pelaku RE mengancam korban dengan mengatakan,Kalo Hidup Kau Mau Aman, Kau Harus Ikuti Kehendak Kami," ujar Wakapolres BU Kompol Chusnul Comar, dalam press release Jumat (14/10).

BACA JUGA:Peras Mantan Kades, Oknum LSM Terjaring OTT

Wakapolres juga menjelaskan, korban yang merasa ditekan oleh pelaku ini akhirnya mengikuti permintaan pelaku dan menandatangani surat pernyataan serta kuitansi. 

Bahkan, korban juga mengiyakan permintaan uang sebesar Rp 250 juta oleh pelaku. 

Tetapi, korban tidak sanggup membayar uang tersebut dan akhirnya korban pun mencicil uang tersebut sebesar Rp 10 juta pada 7 hingga 10 Oktober 2022 lalu. 

Kemudian, pada 13 Oktober lalu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Bengkulu Utara dan polisi pun melakukan penangkapan terhadap pelaku disebuah rumah makan di Kecamatan Padang Jaya dengan barang bukti uang sebesar Rp 20 juta pada Kamis (13/10). 

"Aksi ini, merupakan murni pemerasan. Dengan mengancam korban dengan dalih telah melaporkan korban ke pihak Kejaksaan Negeri BU atas dugaan fiktif terhadap pengelolaan dana desa sewaktu korban menjadi Kepala Desa. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku terjerat Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: