Optimalkan Pengawasan Obat dan Makanan, BPOM Gandeng Pemkab Lebong
Stop: Penandatanganan komitmen stop penggunaan obat mengandung bahan kimia. -Foto Adrian Roseple/radarlebong-redaksi
LEBONG, RADARLEBONG.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Loka Rejang Lebong melakukan penandatanganan komitmen bersama stop penggunaan bahan kimia berbahaya pada obat tradisional dan makanan bersama Pemkab Lebong.
Komitmen ini ditandatangani dalam kegiatan KIE Sinergitas Penta Heliks untuk edukasi masyarakat yang dilaksanakan kemarin (11/10).
Kepala Loka POM Rejang Lebong, Drs. Sasra Apt MSi mengatakan peredaran obat tradisional yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) sudah banyak ditemukan di seluruh Indonesia, tidak terkecuali dalam Provinsi Bengkulu.
Menurutnya, jika hal ini terus dibiarkan, maka akan berdampak pada kesehatan hingga merambah hingga ke sektor ekonomi, hukum, dan sosial.
"Kita semua memiliki tanggung jawab dalam mengedukasi dan melindungi masyarakat dari bahaya obat tradisional mengandung BKO," kata Sasra dalam sambutannya.
Diakuinya obat tradisional mengandung BKO juga telah beredar di Lebong. Namun, peredaran ini tidak sebanyak yang terjadi pada daerah lain.
Ia memastikan, obat tradisional yang mengandung BKO ini pasca ditemukan langsung dimusnahkan pada lokasi ditemukan.
"Edukasi mengenai bahaya obat tradisional mengandung BKO ini hendaknya menjadi perhatian kita semua, agar kondisi kesehatan seluruh masyarakat dapat terjaga,"
Ia mencontohkan peredaran obat-obatan tradisional yang kerap di temukan tersebut ialah jenis obat-obatan tradisional kejantanan alias obat penambah vitalitas pria.
"Apalagi komposisi dari obat itu ada yang mengandung viagra padahal isinya sel denefil, apabila ini dikonsumsi maka bisa menyerang jantung, dan akibatnya bisa fatal hingga menyebabkan kematian bagi yang mengkonsumsinya," ucapnya.
Sementara itu, Komisi I DPRD Lebong Wilyan Bahtiar, S.IP dalam kesempatan itu mengatakan edukasi yang dilakukan BPOM ini sangat penting untuk di tindaklanjuti terutama untuk OPD Pemkab Lebong yang membidangi hal tersebut.
"Yang terpenting itu perlu adanya regulasi yang ditetapkan oleh instansi terkait untuk mengatur masuknya produk obat tradisional berbahaya itu di kabupaten lebong.
Seperti pembuatan Perda maupun Perbub, jika hal ini benar-benar di terapkan maka kedepan Lebong akan menjadi salah satu kabupaten di provinsi Bengkulu yang bebas dari BKO dan masuk kategori sehat," pungkasnya.
Sementara itu, kegiatan yang di gelar di Hotel Asri, Kampung Jawa ini kemarin juga dihadiri Disperindagkop dan UKM, Dinas Kominfo SP, Dinkes, Puskesmas dan pemilik apotek yang ada di Kabupaten Lebong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: