Kementan Diminta Turun Tangan Atasi 4 Persoalan Pertanian di Bengkulu

Kementan Diminta Turun Tangan Atasi 4 Persoalan Pertanian di Bengkulu

Senator Muda Indonesia Hj Riri Damayanti John Latief--

BENGKULU, RADARLEBONG.DISWAY.ID - Tahun ini Indeks Global Food Security Index (GFSI), ketahanan pangan Indonesia sedikit naik, berada di peringkat ke-69 dari 113 negara.

Namun, melemah pada tahun 2020 dengan skor level 61,4.

Tentusaja hal tersebut menjadi perhatian dari Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Hj Riri Damayanti John Latief.

Dimana, ia menyikapi terdapat 4 persoalan pertanian yang terjadi di Bengkulu dan Kementerian Pertanian (Kementan) diminta untuk turun tangan mengatasinya.

Dimulai dengan mengoptimalkan tata kelola pertanian di seluruh daerah untuk meningkatkan ketahanan pangan yang melemah secara nasional.

"Salah satunya mengenai pupuk bersubsidi. Di Bengkulu hal ini sering jadi masalah. Meski Permentan Nomor 10 Tahun 2022 bagus untuk mengoptimalkan tata kelola pupuk bersubsidi, tapi petani berharap bukan hanya aturan, tetapi juga ketersediaan pupuk itu sendiri harus ready," kata Hj Riri Damayanti John Latief, Selasa (26/7/2022).

BACA JUGA:Senator Riri Apresiasi Pemerintah Tanggap Keluhan Petani Sawit

Dewan Penasehat Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kota Bengkulu ini juga berharap Kementan dapat melakukan program jemput bola agar petani dapat ramai-ramai mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian.

"Syukur kalau untuk petani yang benar-benar gurem atau miskin preminya bisa gratis. Melihat perubahan iklim yang terjadi saat ini, asuransi ini memang diperlukan seluruh petani yang terancam gagal panen akibat banjir atau serangan hama," ujar Hj Riri Damayanti John Latief.

Wakil Ketua Umum BPD HIPMI Provinsi Bengkulu menuturkan, tak kalah penting adalah upaya untuk mengevaluasi seluruh peraturan menteri yang berpotensi memicu konflik antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Mukomuko.

"Kalau perlu Kementan proaktif menengahi konflik yang terjadi. Apalagi laporan yang saya terima salah satu pemicunya adalah berkenaan dengan tafsiran Peraturan Menteri Pertanian nomor 18 tahun 2021 tentang fasilitasi kebun masyarakat," sampai Hj Riri Damayanti John Latief.

Alumni Magister Manajemen Universitas Bengkulu ini menambahkan, Kementan juga perlu mengawal agar di seluruh daerah terdapat aturan hukum yang dapat mencegah laju alih fungsi lahan persawahan yang setiap tahun kian mengkhawatirkan.

"Kalau daerah-daerah nggak memperketat aturan ini, bisa-bisa ke depan tidak ada lagi sawah di kota-kota. Akhirnya ketahanan pangan makin nggak karu-karuan. Ini yang harus dihindari. Saya dukung Kementan untuk meningkatkan ketahanan pangan Indonesia," tutup Hj Riri Damayanti John Latief. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: