Pelaku Penusukan Warga Sawang Lebar, Diamankan Polisi
Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana, S.Ik.-Foto Dok-Radar Lebong
BENGKULU UTARA, radarlebong.disway.id - RP (24) warga Desa Aturan Mumpo Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Utara, diamankan Polres Bengkulu Utara (BU).
RP, diduga merupakan pelaku penusukan terhadap Risken Dwi Febrista (18) warga desa Sawang Lebar Ilir Kecamatan Tanjung Agung Palik yang terjadi pada Sabtu (9/7) malam yang lalu.
"Terduga pelaku penusukan saat ini sudah kita amankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik," ungkap Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Ari Aji SIK didampingi Kanit Tipiter Ipda Edi Permana, SH dan Kasi Humas Polres BU AKP M. Asnawi.
Dijelaskannya, kasus ini berawal ketika pelaku mendapatkan telpon dari temannya yang saat itu tengah berkelahi dengan pemuda Desa Sawang Lebar.
BACA JUGA:Pemkab BU Terima Penghargaan Terbaik Cegah Stunting
Kemudian, pelaku bersama temannya yang lain datang ke Sawang Lebar hingga akhirnya terjadi perkelahian.
"Saat itu pelaku merasa terkena pukulan oleh korban, tidak terima dengan hal itu pelaku kemudian mengeluar pisau dari pinggangnya dan menusuk punggung korban," terangnya.
Dalam kejadian ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti pisau dengan panjang 27 CM dengan gagang terbuat dari kayu warna hitam beserta sarung kulit warna cokelat.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 Bulan penjara," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: