Korupsi Dana Desa, Mantan Pjs Kades Tanjung Alai Ditetapkan Jadi Tersangka

Korupsi Dana Desa, Mantan Pjs Kades Tanjung Alai Ditetapkan Jadi Tersangka

Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana, S.Ik.-Foto Dok-Foto Dok

BENGKULU UTARA, radarlebong.disway.id - He (50) mantan Pjs Kepala Desa (Kades) Tanjung Alai Kecamatan Napal Putih resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020.

Tersangka, diduga menggunakan DD untuk keperluan pribadi yang disinyalir merugikan negara hingga mencapai Rp 248 juta. 

"Yang bersangkutan (He, red) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dalam kasus dugaan korupsi DD tahun anggaran 2020 Desa Tanjung Alai. Tersangka juga sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana, S.Ik.

Dijelaskannya, beberapa temuan yang didapati penyidik selama proses penyelidikan diantaranya dana pembangunan sebesar Rp. 23,65 Juta.

BACA JUGA:Wajib Tahu, Ini 13 Kecamatan di BU yang Rawan Tersapu Banjir

Kemudian selisih silpa Rp 194,299 juta dan pajak yang belum disetor sebesar Rp 30,85 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka.

"Tersangka mengakui jika uang tersebut digunakannya untuk keperluan pribadinya seperti membayar hutang dan beberapa lainnya dipinjamkan ke pihak lain," jelas Kapolres. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

"Dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta," singkatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: