Jangan Salah, Beli BBM Pertalite dan Solar MyPertamina Hanya Untuk Mobil

Jangan Salah, Beli BBM Pertalite dan Solar MyPertamina Hanya Untuk Mobil

Aplikasi MyPertamina mulai diberlakukan 1 Juli 2022 untuk pembelian Pertalite dan Solar-screenshoot-Pertamina

JAKARTA, radarlebong.disway.id  - Biar tidak salah persepsi, masyarakat harus tahu jika pemberlakukan pembelian BBM Pertalite dan Solar di aplikasi MyPertamina, sejak 1 Juli lalu diluncurkan.

Itu hanya untuk kendaraan roda empat atau mobil. 

Sementara, untuk kendaraan roda dua atau motor tidak. 

Dan untuk pembayaran, bisa melakukan pembayaran melalui aplikasi maupun secara tunai.

Tak hanya itu saja, mengenai penggunaan handphone yang dilarang di SPBU, masyarakat yang sudah terdaftar tidak perlu khawatir.

Masyarakat yang sudah melakukan pendaftaran kendaraan dan identitasnya, akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan. 

Pengguna terdaftar akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukkan bahwa data mereka telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan Solar di SPBU.

BACA JUGA:BNPB Tetapkan PMK Sebagai Status Keadaan Tertentu Darurat Hingga 31 Desember 2022

Diketahui, pemerintah sedang menggodok kriteria siapa kendaraan yang berhak meminum BBM Pertalite dan Solar Subsidi melalui Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Sebelumnya, dikabarkan lima Jenis mobil termasuk Toyota dan Honda berpotensi tidak bisa memakai jenis bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. 

Sebagaimana diketahui, PT Pertamina (Persero) akan memberlakukan bagi pemilik mobil diwajibkan membeli BBM jenis Pertalite dan solar harus gunakan aplikasi MyPertamina.

Pertamina menegaskan, bagi pemilik mobil harus mendaftar platform digital MyPertamina ketika melakukan pembelian BBM jens Pertalite atau Solar.

Pembelian BBM Pertalite dan solar wajibkan gunakan aplikasi Mypertamina bagi kendaraan roda empat , supaya bisa diatur ketar agar tepat sasaran.

Hal tersebut di sampaikan oleh Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting dalam Konfrensi pers.

"Kami tegaskan tidak wajib memiliki aplikasi MyPertamina, namun wajib mendaftar pada website subsidi tepat.mypertamina.id dan ini khusus untuk kendaraan roda empat," ucap Irto Ginting, pada Kamis, 30 Juni 2022.

Dilansir dari akun Instagram Info Jakarta Barat, Namun Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan melarang beberapa jenis mobil untuk memakai  jenis Pertalite.

BACA JUGA:PWI Tolak Usulan Wartawan Terima Tunjangan dari Pemerintah

BPH Migas pun telah merilis beberapa tipe mobil seperti Toyota dan Honda yang berpotensi dilarang mengguakan BBM jenis pertalite.

Berikut 5 Jenis mobil berpotensi tidak boleh mamakai jenis pertalite.

1. Toyota

- All New Voxy - 2.0 L

- New Alphard - 2,5 L dan 3,5 L

.- New Velfire  - 2,5 L

- New Venture  - 2,4 L

- New Kijang Innova - 2,4 L

- New Camry - 2,5 L

- Land Crruser 300- 3.3 L

- New Fortuner - 2,4 L dan 2,8 L

2. KIA 

- Grand Carnival-2,2 L

- KIA Grand Carnival-Istimewa-

3. Honda 

- Civic type r-2.0 L

- New CR-V-2.0 L

4. Mitsubishi

- New Pajero Sport- 2,4 L

- Outlander PHEW - 2,4 L

5. Hyundai

- Santa Fe- 2,5 L

- Palisade- 2,2 L

- Sitoria - 2,2 L

Hingga saat ini, BPH migas belum memastikan jenis mobil yang akan dilarang untuk membeli bbm jenis Pertalite. Namun pemerintah telah melakukan kajian pada kendaraan di atas 2.000 cc.

Jika sudah melakukan kajian dan disetujui, besar kemungkinan ada banyak pengguna mobil yang dilarang membeli pertalite.

Artikel Telah Tayang di https://fin.co.id/read/101470/Ingat-Ya-Beli-Pertalite-untuk-Motor-Ngak-Perlu-Daftar-MyPertamina

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: