Penghapusan Aset Mess Bandung, Ini Saran Anggota Dewan
--Anggota DPRD Lebong Wilyan Bachtiar SIp
LEBONG, radarlebong.com - Wacana Penghapusan aset daerah tak bergerak berupa Mess milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong yang berada di Bandung Jawa Barat, besar kemungkinan harus mendapatkan persetujuan DPRD Lebong terlebih dahulu.
Pasalnya, nilai aset tanah dan bangunan mess tersebut ditafsir lebih dari Rp 5 miliar. Sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016, penghapusan aset dengan nilai lebih dari Rp 5 miliar harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari DPRD Lebong.
Untuk itu, Anggota DPRD Lebong Wilyan Bachtiar, S.IP mengatakan Lembaga Legislatif dalam hal ini, DPRD Lebong sifatnya hanya menunggu usulan dari pihak Eksekutif.
Dimana, ketika usulan tersebut sudah disampaikan baru akan dikaji dan dilakukan pembahasan lebih jauh.
"Hal ini bukan berarti kami DPRD mendukung rencana penghapusan aset tersebut. Ini kan baru sebatas meninjau, bukan mendukung," katanya.
BACA JUGA:Aset Mess Bandung Diangkut ke Lebong, Lewat Jalur Darat
Menurutnya segala bentuk kelengkapan dokumen harus dilengkapi sebelum usulan disampaikan ke DPRD Lebong. Apalagi dari pengecekan yang dilakukan masih terdapat beberapa dokumen yang masih kurang. Seperti serifikat lahan yang belum lengkap.
Pemkab Lebong juga diminta untuk melengkapi regulasi penghapusan aset hingga pertimbangan dan dari segi ekonomis, sosiologis hingga pertimbangan lainnya. Termasuk menghitung nilai aset dan bangunan tersebut.
"Yang perlu ditekankan adalah PAD hasil lelang itu nantinya diperuntukkan untuk apa. Sehingga harus ada kajian-kajian dan pembahasan yang lebih dalam," jelasnya.
Ia menambahkan, dari peninjauan mess tersebut, memang diketahui ada beberapa bangunan kondisinya mengalami kerusakan. Seperti balai pertemuan hingga paviliun. Kalau kita persentasikan kondisi gedung tersebut sekitar 70 persen.
"Beberapa bangunan mess tersebut rusak. Namanya juga tidak ditempati," demikian Wilyan.
Sebelumnya, Bupati Lebong Kopli Ansori berencana akan melakukan lelang terhadap Mess milik Pemkab Lebong yang berada di Bandung Jawa Barat. Kopli menilai aset tak bergerak itu saat ini tak lagi bermanfaat bagi warga Lebong. Sebagai gantinya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) hasil dari penghapusan aset tersebut akan digunakan untuk membangun rumah singgah di sekitaran RSUD M Yunus Bengkulu yang dinilai akan jauh lebih bermanfaat.(bye)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: