Kantongi SK, Pemberhentian 2 Anggota Dewan Tinggal Menunggu Rapat Banmus

Kantongi SK, Pemberhentian 2 Anggota Dewan Tinggal Menunggu Rapat Banmus

Pemilu 2024-Ketua KPU Lebong -Amri Rakhmatullah

LEBONG, radarlebong.com- Usai memastikan sudah mengantongi SK pemberhentian 2 anggota DPRD Lebong yang sebelumnya terjerat kasus korupsi. Hanya saja, pelaksanaan keputusan ini masih akan menunggu hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Lebong

"SK nya sudah kita terima dan telah disampaikan ke pimpinan DPRD. Nanti akan dilakukan paripurna pelaksanaan keputusan ini termasuk juga pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) masing-masing anggota DPRD yang diberhentikan," kata Plt. Sekretaris DPRD Lebong, Cahya Sectiantoro, SH 

Diperkirakan, rapat Banmus mengenai penentuan jadwal rapat paripurna pelaksanaan keputusan ini baru akan dilaksanakan pada 27 Juni mendatang. Sebab, saat ini DPRD Lebong sudah memiliki agenda kegiatan yang telah disusun sebelumnya. 

"Tapi ini semua tergantung dari pimpinan dan hasil rapat Banmus nanti," jelasnya. 

Terpisah, Ketua KPU Lebong, Shalahuddin Al Khidr, SE, juga mengaku sudah menerima tembusan SK Gubernur mengenai pemberhentian 2 anggota DPRD Lebong tersebut. 

"Sudah, tembusan SK nya sudah kita terima," singkatnya. 

2 anggota DPRD Lebong yang bakal diberhentikan ini, adalah Mahdi S.Sos dari Partai Golkar dan Azman May Dolan dari Partai Demokrat. Keduanya, terjerat kasus korupsi anggaran rutin Sekretariat DPRD Lebong.(bye) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pemilu