Usai Lebaran, Polisi Gelar Reka Ulang Tebas Leher Paman
LEBONG, radarlebong.com - Kendati, saat ini Polisi masih terus melakukan penyelidikan akan kasus pembunuhan terhadap Hermansyah (56) warga Desa Tik Kuto Kecamatan Rimbo Pengadang yang tewas mengenaskan ditangan keponakannya sendiri berinisial Ag (23). Namun, usai lebaran, polisi berencana untuk menggelar rekonstruksi alias reka ulang kejadian. Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Alexander, SE ketika di konfirmasi mengungkapkan jika rekonstruksi tersebut di gelar untuk mengungkap kebenaran atas kronologi pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka Ag selaku keponakan terhadap pamannya tersebut. "Rencananya sehabis lebaran Idul Fitri 1443 ini rekontruksi akan di gelar," kata Kasat. Baca Juga : Polisi Masih Dalami Motif Pembunuhan Paman oleh Ponakan Kasat menambahkan, tersangka Ag dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Atas perbuatannya itu tersangka bisa terancam hukuman mati. "Perbuatan tersangka Ag itu memenuhi unsur-unsur pembunuhan berencana. Jadi Tsk terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, " tegasnya. Sementara itu, berdasarkan pendalaman yang dilakukan pihak Penyidik Satreskrim Polres Lebong, diduga kasus ini berawal dari kecurigaan pelaku terhadap korban yang diduga mencuri HP milik pelaku. "Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku jika ia melakukan itu karena curiga pamannya mencuri HP milik pelaku. Tapi ini masih kita dalami," ujarnya. Sebelumnya, kejadian itu bermula ketika pelaku Ag (23) diduga mencurigai Hermansyah (56), yang merupakan pamannya sendiri mencuri telah handphone miliknya. Kemudian tak berselang lama terjadilah cekcok mulut antara korban dengan tersangka. Lantaran pelaku yang tidak bisa menahan emosi sontak saja mengambil sembilah pisau kurang lebih panjang 35 cm dan langsung membacok leher korban sebanyak 6 kali. (wlk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: