Pengabdian Tanpa Batas, Ratusan ASN Lebong Diganjar Penghargaan Presiden RI
RadarLebong.com, LEBONG - Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lebong bakal diganjar penghargaan dari Presiden RI, Joko Widodo. Penghargaan ini diberikan atas pengabdian tanpa batas para abdi negara dalam melaksanakan tugas sehingga dapat dijadikan sebagai teladan. Plt. Kepala BKPSDM Lebong, Apedo Irman Bangsawan, SH, ME, melalui Kabid Pengembangan dan Kinerja Aparatur (PKA), Wince Damaryanti, S.KOM, didamping Analis SDM Muda, Tirta Yhudistira, SH, mengungkapkan ada sebanyak 106 ASN Pemkab Lebong yang bakal menerima penghargaan Satyalencana Karya Satya dari Presiden Jokowi. "Penghargaan Satyalencana Karya Satya ini diperuntukan bagi para ASN yang dalam waktu yang cukup lama, setia terhadap Negara, cakap dan rajin dalam melaksanakan tugasnya sehingga dapat dijadikan sebagai teladan bagi Pegawai yang lain," katanya. Tanda kehormatan yang diberikan kepada ASN ini, sebagai penghargaan atas dedikasi pelaksanaan tugasnya yang telah menunjukan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan serta telah bekerja secara terus menerus sekurang-kurangnya 10 tahun, 20 tahun atau 30 tahun. 106 orang ASN yang akan menerima penghargaan ini diantaranya 8 ASN dengan masa pengabdian 30 tahun, 7 ASN dengan masa pengabdian 20 tahun, serta 91 ASN dengan masa pengadian 10 tahun. "Siapa saja yang akan mendapat penghargaan ini akan disurati sebelum penyerahan yang akan dilakukan pada peringatan HUT RI 17 Agustus mendatang," terangnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, pasal 22 menyatakan syarat Khusus Tanda Kehormatan Satyalancana karya Satya, dengan ketentuan diantaranya, bahwa dalam masa bekerja secara terus menerus. PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan atau yang tidak pernah mengambil cuti diluar tanggungan negara. Perhitungan masa kerja bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dimulai sejak diterbitkannya surat keputusan telah menjalankan hukuman disiplin atau kembali bekerja di instansi. Penghitungan masa kerja dihitung sejak PNS diangkat menjadi calon PNS. (wlk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: