MP TGR Dituntut Tuntaskan Ratusan Temuan BPK
LEBONG, radarlebong.com – Majelis Pertimbangan (MP) Tuntutan Ganti rugi (TGR) yang telah dibentuk oleh Pemkab Lebong, dituntut untuk menuntaskan ratusan temuan BPK terhadap pengelolaan keuangan tahun 2006 hingga 2020. Hal tersebut, merupakan hasil rapat setelah Bupati Lebong Kopli Ansori memanggil seluruh kepala OPD di lingkup Pemkab Lebong, menindaklanjuti temuan BPK RI perwakilan Bengkulu, di Gedung Graha Bina Praja Sekretariat Daerah (Setda) Lebong, Rabu (23/03). Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong, Jauhari Candra SP MM mengatakan bahwa MP TGR yang sebelumnya telah dibentuk nantinya akan bekerja untuk menyelesaikan perihal temuan dari BPK RI yang tidak bisa dituntaskan. Menurutnya, dari temuan BPK yang tidak bisa dituntaskan OPD, maka tim MP TGR akan bekerja untuk menyelesaikannya. " Nantinya, silakan Kepala OPD menanyakan sudah sejauh mana prospek penyelesaian temuan yang telah disampaikan BPK RI. Selain itu juga akan memanggil pihak yang bersangkutan terkait temuan dari BPK RI. Mengenai mekanismenya nanti, nanti akan dilakukan pada saat sidang,” terang Jauhari Candra. Untuk itu, ia berharap kerjasama dan kemauan dari seluruh kepala OPD agar bisa menyelesaikan temuan tersebut. Walaupun, sambungnya, diyakini bahwa temuan BPK tersebut bukan pada zamannya kepala OPD saat ini. Namun, karena ini merupakan pekerjaan instansi atau leading sektor yang ada, maka menjadi kewajiban kepala OPD untuk menyelesaikannya. Baca Juga : Dari TGR LKPD Tahun 2016, Somasi Gamal Sampai Vonis Jeruji " Yang terkhususnya masalah temuan administrasi yang saat ini kita kejar penyelesaiannya terlebih dahulu. Kemudian , setelah itu barulah penyelesaian untuk temuan masalah keuangan, juga akan dilakukan penyelesaian secara bergulir. Makanya, kita tekankan kepada masing-masing OPD untuk melayangkan surat kepada pihak-pihak ke tiga atau pihak-pihak yang ada temuan BPK. Jikapun tidak, nantinya bisa diselesaikan pada pelaksanaan MP TGR,” jelasnya. Lebih jauh dikatakannya, dalam penyelesaian temuan dari BPK sendiri, tentunya tidak akan selesai jika semuanya diserahkan kepada Inspektorat semata. Untuk itulah, sambung Jauhari, Inspektorat membuka ruang kepada OPD untuk berkonsultasi, karena temuan yang disampaikan BPK masih ada yang belum bisa diterjemahkan secara baik. "Akan tetapi ketika di input melalui aplikasi ternyata belum sesuai, dikarenakan masih adanya kekurangan atau kesalahan yang harus dipenuhi. Contohnya, yang ada di 3 OPD yang temuan secara keterkaitan, tetapi dari 3 OPD tersebut masih ada 1 yang belum menyampaikan sehingga hasilnya belum sesuai,” tukasnya.(bye)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: