Keselamatan Pekerja Rentan Diabaikan, Disnaker Bakal Cek
LEBONG, radarlebong.com - Resiko kecelakaan kerja bisa kapan saja terjadi. Untuk itu, kesadaran mengenai kesehatan dan keselamatan kerja sangat diperlukan. Apalagi, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun tentang ketenagakerjaan. Yang mana setiap pemberi kerja dalam mempekerjakan tenagakerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan keselamatan dan kesehatan pekerja. Terlebih, keselamatan pekerja rentan diabaikan . Nah, makanya, sebagai bentuk pengawasan dari OPD teknis dalam hal ini, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lebong memastikan akan melakukan inspeksi mendadak atau sidak. Khususnya, pada proyek pembangunan fisik di wilayah Kabupaten Lebong. Plt. Kepala Disnakertrans Lebong, Beny Kodratullah, MM mengatakan pihaknya (Disnakertrans,red) juga akan melibatkan beberapa OPD terkait seperti Dinas PUPR-Hub, Dinkes dan lainnya. Mengingat banyak proyek pembangunan fisik yang berada dibawah nangunan masing-masing OPD tersebut. "Yang pastinya, proyek pembangunan fisik yang saat ini sedang berjalan seperti pembangunan aula Dinkes dan lainnya itu akan kita awasi terhadap penerapan K3nya," kata Plt. Kepala Disnakertrans Lebong, Beny Kodratulla, MM kepada Radar Lebong. Lanjutnya, pembinaan dan pengawasan yang dimaksud seperti, pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja atau K3, hal tersebut dilakukan supaya tidak terjadi pelanggaran maupun kecelakaan pada saat kerja. Menurutnya, pengawasan dan pembinaan sendiri sangat penting agar para perusahaan dapat menjamin keselamatan pekerjanya. "Iya, jika tidak ada kendala pekan depan kita akan turun lapangan melakukan pengawasan dan pembinaan, tujuan utama kita untuk melihat penerapan K3 disetiap perusahaan apakah berjalan atau tidak sesui Undang-Undang ketenagakerjaan," kata Beny Kodratulla. Lebih jauh, dijelaskannya, K3 para pekerja sangat penting untuk dipenuhi oleh setiap perusahaan atau pihak pelaksana pembangunan, untuk menjamin keselamatan dan kesehatan para pekerja. Terlebih lagi "Aturannya sudah jelas, setiap perusahaan itu wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan keselamatan dan kesehatan terhadap para pekerjanya," tukasnya.(wlk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: