Kejari Hentikan Pengusutan Kasus PT. Pamor Ganda
BENGKULU UTARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara resmi menghentikan kasus dugaan pemanfaatan hasil kebun karet seluas 63 hektar milik Pemkab BU yang diduga dilakukan oleh PT. Pamor Ganda. Menurut Kejari, dalam pengusutan yang dilakukan pihaknya tidak ditemukan adanya unsur melawan hukum pada pengaduan yang disampaikan masyarakat pada November 2020 silam.
"Dari hasil ekspose yang kita lakukan, disimpulkan bahwa belum terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direksi PT. Pamor Ganda yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara. Karena itu, penyelidikan kasus ini kami hentikan," ujar Kajari Bengkulu Utara, Elwin Agustian Kahar, SH, MH melalui Kasi Intel Denny Agustian, SH, MH yang didampingi Kasi Pidsus M Angga Mahatama SH, kemarin (19/11).
Elwin pun menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait laporan masyarakat ini. Yang mana, pihaknya sudah memeriksa berbagai pihak yang terkait dengan kasus ini. Selain itu, pihaknya juga sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan ahli praktisi hukum Atas Nama Dr. Emilia Contesa, SH, MH. Kemudian, pihaknya juga telah menerima surat permohonan dari Pimpinan tertinggi PT Pamor Ganda berinisial SGL dan Pengacara Hukumnya, yang menyatakan bahwa SGL masih dalam kondisi sakit, sehingga pihaknya dalam tahap penyelidikan tidak melakukan pemeriksaan terhadap SGL. Namun demikian, pihaknya menerima surat yang ditandatangani oleh SGL, dengan pernyataan bahwa aksi tindakan yang disebut oleh pelapor dugaan penjarahan terhadap aset Pemkab Bengkulu Utara, pihak SGL membenarkan tindakan yang dilakukan oleh administrator di wilayah Ketahun tersebut, atas seizin dan diketahui oleh dirinya.
"Dalam pernyataannya, SGL selaku pemilik PT Pamor Ganda membenarkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh administratornya di wilayah Ketahun, melakukan pemanenan terhadap hasil bumi aset milik Pemkab Bengkulu Utara atas seizin dan diketahuinya. Dikatakan oleh SGL, hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari ganti rugi Cost Pemeliharaan, penanaman tanaman pohon karet tersebut," bebernya.
Lebih Kejari menuturkan, pihak SGL selaku pemilik PT Pamor Ganda juga meminta dan mendorong Pemkab Bengkulu Utara agar secepatnya membuat UPTD untuk pengelolaan lahan 63 Hektar tersebut. Hal ini dikatakannya, sebagai regulasi pengelolaan lahan tersebut, sehingga dapat menambah PAD untuk Pemkab Bengkulu Utara.
"Kata terakhir dari pihak SGL, mendorong agar Pemkab segera membuat UPTD agar dapat mengolah lahan itu. Dan itu berguna untuk menambah PAD bagi Pemkab Bengkulu Utara," terang Kejari. (aer) Artikel terkait : Lagi, Pimpinan PT. Pamor Ganda Mangkir dari Panggilan Jaksa Aneh, Lahan Pemkab BU Digarap PT. Pamor Ganda berita terkait di RakyatBengkulu.com 2018 Pamor Ganda Lepas Lahan, Tapi Masih Panen, Kabid Aset: Sudah Menjadi Milik Pemkab Kejar Aliran Untung Lahan Pemda, Bos Pamor Ganda Mangkir Lagi Diduga Garap Lahan Pemkab, Bos Pamor Ganda Diperiksa Jaksa Jaksa Panggil Ulang Bos PT Pamor Ganda Panen Rp 600 Juta di Lahan Pemda Klaim Saat Panen Sertifikat Belum Terbit Pemkab Bengkulu Utara Pegang Sertifikat, Tak Tahu Kebun Dipanen Pimpinan PT PG Akan Dipanggil Lagi, Telusuri Dana Hasil Panen PT PG Tak Punya MoU Pengelolaan Lahan, Dugaan Korupsi Penguasaan Lahan Pemkab Miliaran Rupiah Hasil Panen Diambil Perusahaan, Sekda: Kami Dukung Proses Hukum Dalami Dugaan Tindak Pidana, 63 Ha Lahan Sudah Bersertifikat Aset
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: