Kasus Dugaan Pembacokan Kepala Istri Ditengarai Sakit Hati
LEBONG - Kasus dugaan pembacokan istri sendiri oleh tersangka SH (52) di Desa Tanjung Bunga I Kecamatan Lebong Tengah belum lama ini ditengarai sakit hati atas kata-kata korban yang menyebut jika tersangka sering menghabisi isi warung. Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, SIK, melalui Wakapolres Kompol Tatar Insan, SH, didampingi Kapolsek Lebong Tengah, Iptu Kuat Santosa SH, menceritakan kasus dugaan pembacokan istri sendiri oleh tersangka SH ini yang terjadi pada Senin, 29 November lalu berawal ketika tersangka baru bangun tidur sekitar pukul 07.30 WIB dan membangunkan istrinya untuk membuka warung dirumah mereka. Namun, setelah keluar dari kamar mandi tersangka mendapati istrinya masih berbaring di kamar dan belum membuka warung seperti yang ia minta. Kemudian, tersangka kembali membangunkan istrinya dan meminta segera membuka warung. "Beberapa menit setelah itu, korban bangun dan pergi ke dapur sambil mengatakan tidak ada gunanya membuka warung yang isinya tidak seberapa dan isi warung juga sering dihabisi sendiri oleh tersangka," kata Wakapolres dalam jumpa pers kemarin (12/9). Tersangka yang mendengar kata-kata istrinya ini tersinggung karena kondisi tersangka yang stroke ringan dan tidak dapat bekerja seperti umumnya. "Kalau dari keterangan tersangka, ia hanya memukul kepala istrinya dengan batu giling namun ini berbeda dengan hasil visum yang menyatakan jika korban mengalami trauma benda tajam," terangnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 5 huruf a junto pasal 44 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). "Tersangka diancam dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara. Kita juga mengamankan beberapa barang bukti berupa pisau yang diduga digunakan pelaku untuk memukul korban," singkatnya. (wlk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: