Jangan Tunggu Usia 56 Tahun, Begini Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua
JAKARTA, radarlebong.com - Peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu menunggu hingga usia 56 tahun untuk bisa mengecek saldo jaminan hari tua (JHT) pada program BP Jamsostek. Aturan terbaru pencairan JHT BP Jamsostek 100 persen hanya bisa dilakukan jika peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah berusia 56 tahun. Tapi pemerintah masih memberikan waktu 3 bulan setelah peraturan itu diundangkan pada 4 Februari 2022. Saldo JHT merupakan nilai akumulasi iuran setiap bulan ditambah hasil pengembangannya. Saldo ini bisa diterima bila peserta sudah mencapai usia pensiun 56 tahun, peserta berhenti (resign) bekerja, PHK, meninggal dunia atau mengalami cacat total. Lalu bagaimana cara untuk mengecek saldo jaminan hari tua sebelum usia 56 tahun, berikut caranya. Melalui aplikasi BPJSTKU: 1. Download aplikasi BPJSTKU di Play Store atau App Store. 2. Jika pengguna telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, bisa langsung login. 3. Memasukkan alamat email dan kata sandi 4. Kemudian klik login 5. Kamu bisa cek 'Lihat Saldo' dan saldo terakhir JHT kamu Cara membuat akun di aplikasi BPJSTKU: 1. Klik pendaftaran pengguna baru 2. Klik langkah selanjutnya seperti jenis kepesertaan kamu yakni 'Penerima Upah' untuk program JHT. 3. Isi data seperti nama lengkap, tanggal lahir, nomor identitas, nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (11 digit), hingga email. 4. Verifikasi data melalui email atau nomor telepon untuk mendapatkan kode verifikasi 5. Jika sudah dapat, masukkan kode yang dikirim melalui SMS agar pengguna bisa login atau masuk aplikasi Untuk peserta yang tidak memiliki aplikasi BPJSKU, bisa mengecek saldo JHT ini melalui website resmi kapanpun. Caranya: - Kunjungi https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id - Login dengan memasukkan alamat email, password, dan klik saya bukan robot jika telah terdaftar. Jika belum terdaftar, peserta bisa pilih 'daftar pengguna' dengan memasukkan beberapa data seperti segmen dan alamat email. Demikian cara cek BPJS Ketenagakerjaan atau JHT BPJamsostek. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: