DLH Segera Panggil 2 Perusahaan Tambang Raport Merah
RadarLebong.com, LEBONG - Menyusul adanya 2 perusahaan tambang di Kabupaten Lebong yang mendapat raport merah atas program kinerja penilaian peringkat perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup (Proper) 2020-2021 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebong memastikan bakal segera memanggil ke 2 perusahaan itu. "Yang kita sampaikan ke pemerintah pusat untuk dilakukan penilaian proper ini, adalah perusahaan yang sudah melakukan produksi," kata Plt. Kepala DLH Lebong, Indra Gunawan, S.Pi, M.Si, melalui Kabid Perencanaan dan Penataan Lingkungan Hidup (PPLH) Rizal, ST, kepada RadarLebong.com, Senin (10/1). Ia mengaku terhadap PT. Jambi Resource yang bergerak di bidang pertambangan batu bara di Kecamatan Pinang Belapis dan PT. Tansri Madjid Energi yang bergerak di bidang pertambangan mineral di Kecamatan Lebong Utara ini sudah diberikan teguran oleh pihaknya terkait pengelolaan lingkungan hidup. "Teguran ini juga kita tembuskan ke Pemprov Bengkulu," ujarnya. Dalam waktu dekat ini, pihaknya bakal segera memanggil kedua perusahaan tambang yang mendapat raport merah atas Proker 2020-2021 sesuai dengan Keputusan KLHK RI tersebut. Pihaknya memberikan waktu selama 3 bulan terhadap kedua perusahaan ini untuk melakukan perbaikan atas catatan yang disampaikan oleh KLHK. "Kita hanya melakukan pengawasan dan evaluasi saja, sedangkan untuk memberikan sanksi itu kewenangannya Pemprov Bengkulu. Yang jelas, teguran terhadap kedua perusahaan ini sudah kita tembuskan ke Pemprov Bengkulu," kata Rizal. Dalam lampiran IV Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK) nomor SK.1307/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021, tertanggal 24 Desember 2021 yang ditanda tangani Menteri LHK, Siti Nurbaya, 2 perusahaan tambang di Lebong yakni disebutkan pada halaman 160 nomor urut 78 PT. Jambi Resource yang bergerak pada tambang batu bara di Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu dan nomor urut 79 PT. Tansri Madhid Energi (TME) yang bergerak pada tambang mineral di Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu mendapat peringkat merah. Peringkat merah berarti peserta program kinerja penilaian peringkat perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup (Proper) 2020-2021, pengelolaan lingkungan hidupnya dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penilaian tahap I Proper. pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan KLHK kepada peserta Proper ini diantaranya Penilaian Tata Kelola Air, Penilaian Kerusakan Lahan, Pengendalian Pencemaran Laut, Pengelolaan Limbah B3, Pengendalian Pencemaran Udara, Pengendalian Pencemaran Air, Implementasi AMDAL. (eak)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: