Covid-19 Meninggi, Menag Terbitkan Edaran Pelaksanaan Ibadah
JAKARTA, radarlebong.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat nomor SE. 04 Tahun 2022 mengenai edaran pelaksanaan ibadah di Tempat Ibadah pada Masa PPKM Level 3, 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Prokes 5M. Edaran pelaksanaan ibadah terbaru nomor SE. 04 Tahun 2022 yang diterbitkan 4 Februari 2022 diantaranya, tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, jemaah serta sosialisasi, pemantauan, koordinasi dan pelaporan. Dikutip Edaran pelaksanaan ibadah pada bagian E Ketentuan ayat 1 tentang tempat ibadah huruf b beberapa ketentuan bagi tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua diantaranya. 1. Dengan kriteria Level 3 dapat mengadakan kegiatan peribadatan, keagamaan berjamaah atau kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 2. Dengan kriteria Level 2 dapat mengadakan kegiatan peribadatan, keagamaan berjamaah atau kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 3. Dengan kriteria Level 1 dapat mengadakan kegiatan peribadatan, keagamaan berjamaah atau kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kemudian pada ayat 2 huruf a pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib : 1. Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M. 2. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun). 3. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir. 4. Menyediakan cadangan masker medis. 5. Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan. 6. Mengatur jarak antar jemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi. 7. Tidak menjalankan atau mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah. 8. Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah. 9. Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan secara rutin. 10. Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala. 11. Melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 (satu) jam. 12. Memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan: a. Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar. b. Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 (lima belas) menit. c. Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan. Kemudian, dalam edaran pelaksanaan ibadah ayat 2 huruf b Pengurus dan Pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Pada ayat 3 mengenai jemaah diantaranya: a. Menggunakan masker dengan baik dan benar. b. Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. c. Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter. d. Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius). e. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri. f. Membawa perlengkapan peribadatan atau keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya). g. Menghindari kontak fisik atau bersalaman. h. Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah. i. Yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil atau menyusui disarankan untuk beribadah di rumah. 4. Sosialisasi dan Pemantauan Sosialisasi, Pemantauan, Koordinasi, dan Pelaporan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pusat, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Penghulu, dan Penyuluh Agama, serta pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama: a. melanjutkan secara intensif sosialisasi Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Kementerian Agama; b. melakukan sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini; c. dalam melaksanakan pemantauan, berkoordinasi dengan Pimpinan Satuan Kerja, Pimpinan Pemerintahan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan aparat keamanan; dan d. melaporkan pelaksanaan sosialisasi, pemantauan, dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c kepada Pimpinan Satuan Kerja atau Unit Kerja secara berjenjang. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: