BKPSDM Belum Terima Usulan THLT Dinas PUPRPHub
LEBONG, radarlebong.com - Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, hingga kemarin belum menerima usulan kebutuhan THLT tahun anggaran 2022 Dinas PUPRPHub Lebong. Dimana, dari 50 OPD, hanya 1 OPD Dinas PUPRPHUB saja yang belum menindaklanjuti edaran kebutuhan THLT dari Sekda Lebong tersebut. Plt. Kepala BKPSDM Lebong, Apedo Irman Bangsawan, SH, ME melalui Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai, Chandra, SH menyebut 1 OPD yang belum menyampaikan usulan kebutuhan THLT tersebut yakni, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (Dinas PUPR-Hub) Lebong. Bahkan, keterlambatan penyampaian usulan itupun sudah di koordinasikan ke OPD bersangkutan agar usulan yang dimaksud segera disampaikan untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) tugas. "Sampai hari ini (kemarin,red) tinggal OPD PUPR-Hub Lebong lagi yang belum menyampaikan usulan kebutuhan THLT tahun 2022. Bahkan, dari hasil koordinasi terakhir kita usulan tersebut masih dalam penyusunan oleh OPD bersangkutan," kata Chandra. Ditanyai mengenai berapa jumlah sementara THLT yang sudah diusulkan sebanyak 49 OPD dilingkungan Pemkab Lebong? Chandra mengaku jika belum bisa menyebutkan jumlah sementara karena masih menunggu 1 usulan lagi. "Jumlah sementara belum bisa kami sampaikan, nanti setelah usulan dati OPD bersangkutan ini kita terima maka barulah aka direkap, untuk selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan dalam hal ini Sekda dan Bupati Lebong," katanya. Selain itu, tambah Chandra, mengenai THLT yang saat ini masih dipekerjakan sudah menjadi tanggungjawab masing-masing OPD untuk bisa menjamin pembayaran gaji dan SK THLT yang masih dipertahankan. Tak hanya itu, mereka yang masih aktif bekerja sudah tidak lagi menjadi tanggungjawab Pemkab Lebong, karena terhitung 31 Desember 2021 seluruh THLT sudah dirumahkan sesuai surat edaran Sekda Lebong. "Mereka yang masih bekerja itu sudah menjadi tanggungjawab masing-masing OPD. Karena sebanyak 2.600 THLT statusnya sudah dirumahkan oleh Pemkab Lebong," singkatnya. Sementara itu, Plt. Kepala BKPSDM Lebong, Apedo Irman Bangsawan, SH, ME menegaskan bahwa besok (10/2) hari ini, batas akhir OPD menyampaikan usulan kebutuhan THLT kepada BKPSDM Lebong. Hal tersebut sesuai hasil koordinasi pihaknya kepada pimpinan dalam hal ini Buoati Lebong, Kopli Ansori. Untuk itulah, diharapkan agar OPD bersangkutan untuk dapat segera menyampaikan usulan tersebut. "Intruksi pak Bupati kami sudah diminta untuk mulai menerbitkan SK THLT. Maka dari itu, diharapkan agar usulan THLT ini bisa segera disampaikan untuk kita terbitkan SK tugasnya," pungkasnya. (wlk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: