Aturan Pengeras Suara, Masjid dan Mushola Pedomani SE Menag No 5
LEBONG,radarlebong.com - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lebong Arief Azizi, S.Ag, MH melalui Kasi Binmas Islam, Malvinas Rahman Nur Budi, S.IP menegaskan jika setiap Masjid dan Mushola yang ada di Kabupaten Lebong, tetap diperbolehkan menggunakan alat pengeras suara dengan menyesuaikan aturan dalam SE nomor 5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara. "Mengenai isu larangan penggunaan alat pengeras suara itu tidak benar, bahkan Menag RI sudah menerbitkan SE nomor 5 tentang pedoman penggunaan pengeras suara. Namun setiap masjid dan mushala harus mengatur sesuai dengan yang dituangkan dalam SE," tegas Malvinas. Baca Juga : Penggunaan Toa Luar di Masjid Dibatasi Hanya 10 Menit Disebutkannya, dalam SE tersebut pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan atau diarahkan ke dalam ruangan Masjid dan Musala, sedangkan pengeras suara luar difungsikan atau diarahkan ke luar ruangan Masjid dan Musala. Kemudian, penggunaan pengeras suara sendiri mempunyai tujuan seperti mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Al Quran, Solawat atas Nabi, dan suara Azan sebagai tanda masuknya waktu solat fardu. Menyampaikan suara Mu'azin kepada jama'ah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika solat berjama'ah, atau suara khatib dan penceramah kepada jama'ah, menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar Masjid dan Musala. "Pemasangan dan penggunaan pengeras suara yaitu pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam Masjid dan Musala, untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik, volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 desibel dan alam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu dan bacaan akhir ayat, solawat atau tarhim," terangnya. Dia menambahkan, dalam penggunaan pengeras suara harus digunakan waktu sholat subuh sebelum adzan pada waktunya, pembacaan al'quran atau sholawat dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit, pelaksanaan solat subuh, zikir, do'a menggunakan pengeras suara dalam. Begitu juga solat Zuhur, Azhar, Magrib Isyah, dan Jum'at. "Yang jelas, mengenai penggunaan pengeras suara ini, kami dari (Kemenag,red) sudah mengintruksi jajaran KUA hingga penyuluh agama untuk menyampaikan kepada masyarakat," pungkasnya. (wlk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: