Angka Kemiskinan di Lebong Naik 0,15 Persen

Angka Kemiskinan di Lebong Naik 0,15 Persen

LEBONG - Angka kemiskinan di Kabupaten Lebong mengalami kenaikan 0,15 persen periode Maret 2020 hingga Maret 2021. Kenaikan angka kemiskinan ini berdasarkan hasil survei sosial ekonomi nasional yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) Lebong. Kepala BPS Lebong, Sahranudin, SE, M.Si, menjelaskan persentase penduduk miskin periode Maret 2021 sebanyak 12,00 persen atau naik sebesar 0,15 persen dari periode Maret 2020 sebanyak 11,85 persen. Namun, jumlah penduduk miskin tidak mengalami perubahan di periode Maret 2021 jika dibandingkan dengan periode 2020. "Jumlah penduduk miskin periode maret 2020 dan Maret 2021 sebanyak 13.970 orang. Kenaikan persentase kemiskinan ini salah satunya disebabkan pandemi Covid-19," katanya. [caption id="attachment_8091" align="alignleft" width="225"]Angka Kemiskinan di Lebong Kepala BPS Lebong, Sahranudin, SE, M.Si[/caption] Disebutkannya, jumlah penduduk miskin periode Maret 2020 sebanyak 13.970 orang atau 11,85 persen dengan kedalaman kemiskinan (P1) 1,45 dan indeks keparahan kemiskinan (P2) 0,35. Sedangkan garis kemiskinan per kapita perbulan sebesar Rp 424.637. Sementara untuk jumlah penduduk miskin periode Maret 2021 sebanyak 13.970 orang atau 12,00 persen dengan kedalaman indeks (P1) 1,42, indeks keparahan kemiskinan (P2) 0,29 dengan garis kemiskinan sebesar Rp 440.127. "Perubahan garis kemiskinan merupakan suatu angka yang digunakan untuk mengelompokkan penduduk menjadi miskin atau tidak miskin. Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan," kata Sahranudin. Selama periode Maret 2020 hingga Maret 2021, garis kemiskinan di Kabupaten Lebong mengalami perubahan dari Rp 424.637 per kapita per bulan pada bulan Maret 2020 menjadi Rp 440.127 per kapita per bulan pada Maret 2021. Angka ini menunjukkan bahwa penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran di bawah Rp 440.127 per kapita per bulan dikategorikan sebagai penduduk miskin. "Artinya pada periode Maret 2020 hingga Maret 2021, indeks kedalaman kemiskinan mengalami penurunan dari 1.45 menjadi 1.42. Penurunan indeks kedalaman kemiskinan ini mengindikasikan bahwa rata-rata kemampuan konsumsi penduduk miskin semakin mendekati garis kemiskinan. Untuk indeks keparahan kemiskinan juga mengalami penurunan dari 0,35 pada Maret 2020 menjadi 0,29 pada Maret 2021. Penurunan indeks keparahan kemiskinan ini menunjukkan ketimpangan pengeluaran antar penduduk miskin semakin kecil," jelasnya. Pengukuran kemiskinan, dilakukan pihaknya dengan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Pendekatan ini dilakukan dengan cara kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Metode yang digunakan adalah menghitung garis kemiskinan yang terdiri dari dua komponen yaitu Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan (GKBM). Masih kata Dia, GKM merupakan nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan yang disetarakan dengan 2100 kkalori per kapita per hari. Paket komoditi kebutuhan dasar makanan diwakili oleh 52 jenis komoditi (padi-padian, umbi-umbian, ikan, daging, telur dan susu, sayuran, kacang-kacangan, buah-buahan, minyak dan lemak dan lainnya. Kemudian, GKBM adalah kebutuhan minimum untuk perumahan, sandang, pendidikan dan kesehatan. Paket komoditi kebutuhan dasar non makanan diwakili oleh 51 jenis komoditi di perkotaan dan 47 jenis komoditi di pedesaan. "Jadi sumber data utama yang dipakai untuk menghitung tingkat kemiskinan tahun 2021 adalah data Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) bulan Maret 2021 dengan jumlah sampel di Kabupaten Lebong sebanyak 550 rumah tangga. Disamping angka kemiskinan, Susenas juga menghasilkan data sosial ekonomi meliputi demografi, pendidikan, kesehatan, perumahan, pendapatan dan lainnya," tuturnya. Di sisi lain, tambahnya, untuk angka pengangguran di Kabupaten Lebong sedikit mengalami penurunan bila dibanding dengan tahun sebelumnya. Penduduk usia kerja sendiri mengalami tren yang cenderung meningkat seiring bertambahnya jumlah penduduk di Kabupaten Lebong. Bahkan, penduduk usia kerja pada Agustus 2021 sebanyak 89.088 orang, naik sebanyak 1.159 orang atau 10,69 persen dibanding Agustus 2020. Sebagian besar penduduk usia kerja merupakan angkatan kerja yaitu 72,01 persen tau 64.150 orang, sisanya termasuk bukan angkatan kerja. "Menurunnya jumlah angka pengangguran ini, karena memang sejak bulan Agustus lalu kasus Covid-19 sudah mulai melandai. Sehingga sudah banyak perusahaan yang sudah mulai kembali membuka lapangan pekerjaan, termasuk juga dengan sudah tidak dilarangannya masyarakat untuk berpergian keluar daerah," demikian Sahranudin. (wlk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: