1 Maret, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah dan Rumah
JAKARTA, radarlebong.com - BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam jual beli tanah dan rumah. Hal ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022 mendatang. Kepastian ini disampaikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui surat nomor HR.02/164-400/II/2022. Dalam surat ini, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana mewajibkan pemohon peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli wajib menyertakan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat. "Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan,” tulis surat tersebut. Aturan ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kemudian surat ini juga juga menerangkan bahwa JKN merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib alias mandatory. Program JKN juga tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. JKN bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. "Dengan demikian, seluruh penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan termasuk warga negara asing (WNA) yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia," tutup surat ini. (fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: