Sidang Putusan Korupsi Bantuan Kemendes di Lebong, Vonis 3 Terdakwa Berbeda-beda
 
                                    Jalannya sidang lanjutan dugaan korupsi bantuan Kemendes di Lebong dengan agenda pembacaan sidang putusan terhadap 3 terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu,Senin ( 24/7/2023)-FOTO: KORANRB.ID-
RADARLEBONG.ID - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, senin ( 24/7/2023) mengelar sidang lanjutan Korupsi program bantuan Pilot Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Masyarakat Lokal (PIID-PEL)
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDDT) anggaran 2019 di Lebong yang menyeret 3 terdakwa dalam kasus dugaan korupsi
Dalam Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan yang diketuai Majelis Hakim Dwi Purwanti memvonis ke 3 terdakwa dengan vonis berbeda-beda.
Yangmana, untuk Ketua Tim Pelaksana Kegiatan Kemitraan (TPKK) Langit Biru King Quisen divonis 4 Tahun 6 bulan penjara berbeda dari tuntutan JPU Kejari Lebong 7 tahun 6 bulan penjara.
BACA JUGA:Jelang Hari Anti Korupsi Sedunia, Polres Lebong Ungkap Kasus Korupsi Bantuan Kemendes-PDTT
BACA JUGA:Bantuan Kemendes PDTT Dikorupsi, Inspektorat Lebong : Jadikan Contoh untuk Desa Lain
Kemudian, Sekretaris TPKK Langit Biru Hadiyanto divonis 1 tahun 6 bulan, jauh turun dari tuntutan JPU Kejari Lebong sebelumnya selama 7 tahun penjara.
Dan Direktur CV. Material Online Lebong (MOL) Angga Mayke yang hanya divonis 1 tahun penjara, jauh turun dari tuntutan JPU Kejari Lebong sebelumnya 6 tahun 6 bulan.
Tak hanya itu, ketiganya dikenakan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsidair 2 bulan penjara.
Pasalnya, unsur memperkaya diri dalam tuntutan Pasal 2 Undang-Undang (UU) Tipikor JPU tidak terpenuhi, maka dari itu Majelis Hakim memutuskan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor.
“Baik terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH)-nya masing-masing dan JPU, diberi waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir atas putusan ini,” sampai Ketua Majelis Hakim Dwi Purwanti, SH diberitakan dari koranRB.ID (red)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
 
                        
 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                     
                                     
                                     
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                