PASANG IKLAN ONLINE AGUSTUS

Viral di Medsos, Tagar #IbamChromebook Memuncak Jelang Sidang Pledoi

Viral di Medsos, Tagar #IbamChromebook Memuncak Jelang Sidang Pledoi

Viral di Medsos, Tagar #IbamChromebook Memuncak Jelang Sidang Pledoi-foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.ID-Nama Ibrahim Arief atau yang akrab disapa Ibam mendadak jadi buah bibir di media sosial. Mantan konsultan Kemendikbudristek itu menjadi trending topic sejak Rabu (22/4) malam. Kehebohan ini terjadi tepat sehari menjelang sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4).

Berdasarkan pantauan, tagar #IbamChromebook, #SidangPledoiIbam, dan #UsutTuntasChromebook memuncaki trending X (Twitter) Indonesia dengan lebih dari 210 ribu cuitan.

Tak hanya di X, di platform TikTok potongan video persidangan sebelumnya dan cuplikan pernyataan Ibam juga viral hingga ditonton lebih dari 4,7 juta kali.

Sebagai informasi, Ibam merupakan konsultan Kemendikbud di era Nadiem Makarim. Dia didakwa jaksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk digitalisasi sekolah tahun anggaran 2021-2022. Nilai proyek raksasa tersebut mencapai Rp 2,4 triliun untuk pengadaan satu juta unit laptop.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ibam selaku mantan staf ahli turut serta mengatur spesifikasi teknis yang dianggap mengarah ke satu merek tertentu dan tidak sesuai kebutuhan sekolah di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). Atas hal tersebut, jaksa menuntut Ibam dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 3,2 miliar.

Namun, pihak Ibam dengan tegas membantah dakwaan tersebut. Dalam eksepsinya, tim hukum menyebut Ibam tidak memiliki kewenangan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), maupun panitia lelang.

“Klien kami hanya narasumber diskusi, tidak ikut menyusun HPS (Harga Perkiraan Sendiri) atau meneken kontrak,” kata pengacara Ibam, Yustisia Wardani beberapa waktu lalu.

Kasus ini pun mendapat perhatian luas dari berbagai tokoh. Salah satunya adalah mantan Dubes RI untuk Polandia, Peter F. Gontha. Melalui unggahan di akun Facebook pribadinya, Peter menyayangkan sosok muda berprestasi seperti Ibam yang rela pulang ke tanah air demi mengabdi, namun justru berakhir di kursi pesakitan. “Banyak sekali korban yang tidak jelas korupsinya apa?

Satu lagi anak muda RI yang jenius dan berprestasi hebat di dunia dibujuk pulang bantu negara dengan pendapatan jauh lebih kecil. Pengorbanan dan dedikasi itu dibayar dengan dijadikan terdakwa,” tulis Peter Gontha.

Sebelumnya, Ibam mengeklaim dirinya sengaja dijadikan kambing hitam oleh para pejabat pengadaan. Ibam menyoroti akumulasi tuntutan yang mencapai 22,5 tahun penjara jika dirinya tidak mampu membayar uang pengganti miliaran rupiah.

"Saya dituntut 22,5 tahun. Kenapa saya bilang segitu? Karena komponennya adalah 15 tahun penjara ditambah 7,5 tahun jika saya nggak bisa bayar uang pengganti Rp16,9 miliar," ujar Ibam dalam konferensi pers, Selasa (21/4).

Ibam secara tegas menyatakan mustahil bagi dirinya untuk membayar nominal fantastis tersebut. "Saya nyatakan, saya sudah tidak mungkin bayar itu," tegasnya.

Sesuai jadwal, sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari Ibam dan tim kuasa hukumnya akan digelar hari ini, Kamis (24/4) pukul 10.00 WIB. Setelah pledoi, jaksa akan diberikan kesempatan menyampaikan replik sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan vonis.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: jpnn.com