Benarkah Utang Pinjol Bisa Hapus Sendiri? Ini Penjelasan Resmi OJK
ilustrasi Benarkah Utang Pinjol Bisa Hapus Sendiri? Ini Penjelasan Resmi OJK--
Temuan ini menegaskan bahwa literasi keuangan saja tidak cukup. Generasi muda membutuhkan keterampilan praktis, pemahaman risiko, serta kepercayaan diri dalam mengevaluasi konsekuensi sebelum mengambil utang.
Mitos Utang Pinjol Hapus Setelah 90 Hari Tidak Dibayar
Klarifikasi Resmi OJK tentang Batas 90 Hari
Di tengah meningkatnya angka gagal bayar, beredar narasi di media sosial yang menyebut bahwa utang pinjol akan hangus setelah 90 hari tidak dibayar. Mitos ini kerap dipromosikan sebagai celah aman bagi debitur untuk menghindari kewajiban pembayaran.
Penjelasan resmi OJK menyatakan bahwa anggapan tersebut tidak benar. Batas 90 hari hanya mengatur durasi penagihan langsung oleh penyelenggara pinjol. Kewajiban membayar utang tetap melekat pada debitur. Selama terjadi keterlambatan, bunga dan denda tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Batas Bunga dan Total Biaya Pinjaman Pinjol Legal
Sejak 1 Januari 2025, bunga pinjol legal telah dibatasi. Untuk pinjaman produktif, bunga maksimal sebesar 0,1% per hari, sedangkan untuk pinjaman konsumtif sebesar 0,2% per hari. Selain itu, total biaya pinjaman dibatasi maksimal 100% dari pokok pinjaman.
Meski demikian, penundaan pembayaran tetap berpotensi membuat utang membengkak akibat akumulasi bunga dan denda. Pembatasan tersebut tidak berarti utang otomatis hilang setelah melewati periode tertentu.
Dampak Gagal Bayar Pinjol terhadap SLIK OJK dan Reputasi Kredit
Keterlambatan pembayaran pinjol akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Catatan kredit yang buruk dalam SLIK dapat menyulitkan seseorang ketika mengajukan kredit rumah, kendaraan, maupun pembiayaan lainnya di masa depan. Bahkan pada beberapa sektor pekerjaan tertentu, rekam jejak kredit menjadi bagian dari proses penilaian kelayakan.
Reputasi finansial yang tercoreng akibat gagal bayar dapat berdampak jangka panjang. Keuntungan sesaat dari mengikuti narasi gagal bayar berisiko menghambat akses pembiayaan formal selama bertahun-tahun.
Risiko Pinjol Ilegal dan Ancaman bagi Konsumen
Risiko menjadi jauh lebih serius ketika berhadapan dengan pinjol ilegal. Tanpa pengawasan regulator, bunga dapat melambung tanpa batas dan denda sering kali tidak transparan. Selain itu, praktik penagihan agresif kerap disertai intimidasi, penyalahgunaan data pribadi, hingga tekanan psikologis.
Sepanjang 2025, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal telah membongkar ratusan entitas pinjol ilegal sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen. Namun, kemunculan entitas baru yang terus berulang menjadikan pengawasan sebagai tantangan berkelanjutan.
Kemudahan Akses Pinjol dan Tanggung Jawab Finansial Jangka Panjang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
