LEBONG.RADARLEBONG.ID – Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong hingga memasuki pertengahan tahun 2026 ini masih belum menetapkan target Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2).
Hingga pertengahan bulan April ini, proses penilaian dan penetapan objek pajak masih terus berjalan, sehingga besaran target penerimaan PBBP2 tahun 2026 ini belum dapat dipastikan berapa nilai targetnya.
Kepala Bidang Pendapatan BKD Lebong, Desi Novita, SH, MAk, menyampaikan, untuk secara umum persiapan teknis untuk pelaksanaan PBBP2 sebenarnya sudah hampir rampung.
Berbagai kebutuhan administrasi seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP), serta dokumen pendukung lainnya telah disiapkan.
BACA JUGA:Imunisasi Capai 95 Persen, Lebong Tetap Siaga Hadapi Ancaman Campak
“Untuk bahan cetak seperti SPPT dan dokumen pendukung lainnya, semuanya sudah siap. Tinggal menunggu proses penilaian dan penetapan yang saat ini masih berjalan di sistem," sampainya.
Lebih jauh Desi, menjelaskan, terkait keterlambatan penetapan target PBBP2 pada tahun 2026 ini, disebabkan karena proses penilaian objek pajak yang harus dilakukan secara cermat dan terintegrasi.
Penilaian tersebut menjadi dasar utama dalam menentukan besaran pajak yang akan ditetapkan kepada wajib pajak.
Hal ini pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan konsultasi dengan pimpinan terkait langkah lanjutan, apakah penilaian dan penetapan akan segera dilakukan dalam waktu bersamaan mengingat waktu yang sudah memasuki triwulan kedua tahun anggaran.
“Insya Allah dalam waktu dekat ini akan kami konsultasikan dengan atasan, apakah langsung dilakukan penilaian dan penetapan sekaligus, mengingat saat ini sudah pertengahan bulan April,” jelasnya.
Lanjut Desi, mengatakan, jika kita berkaca pada tahun 2025 lalu, target PBBP2 Kabupaten Lebong berada di angka sekitar Rp3,1 miliar. Tetapi, realisasi dan potensi kenaikan target pada tahun 2026 masih belum bisa dipastikan.
Apakah nanti target masih sama dengan tahun sebelumnya atau ada kenaikan target. Kalau secara umum, setiap tahun memang terdapat tren kenaikan, meskipun tidak selalu signifikan.
Dalam hal ini yang kita masih melakukan proses penghitungan dalam menentukan nilai target PBBP2 tahun 2026. Selain itu, ada juga persoalan tunggakan atau piutang PBBP2 juga menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Daerah.
Berdasarkan data dalam sistem, tercatat piutang pajak sejak tahun 1994 hingga 2025 mencapai sekitar Rp2,8 miliar. Angka tersebut menjadi pekerjaan rumah yang harus segera ditangani dan diselesaikan oleh Bidang Pendapatan BKD Kabupaten Lebong itu sendiri.
“Persoalan piutang ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami. Ke depan, tentu akan kami siapkan langkah-langkah strategis untuk penanganannya dapat diselesaikan agar bisa meningkatkan pendapatan daerah," demikiannya.