Seluruh berkas akan diverifikasi oleh petugas.
6. Bayar Biaya Penerbitan
Biaya penerbitan BPKB mengacu pada aturan resmi pemerintah, yakni sekitar:
Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua
Besaran biaya dapat sedikit berbeda, namun tetap mengikuti ketentuan PNBP.
7. Proses Verifikasi dan Penerbitan
Setelah pembayaran:
Berkas akan diproses oleh unit BPKB
Proses bisa lebih lama jika dokumen tidak lengkap