Cara Mengurus BPKB Motor Tua, Ini Syaratnya

Rabu 01-04-2026,15:22 WIB
Reporter : Miya Diosi
Editor : Miya Diosi

 

Seluruh berkas akan diverifikasi oleh petugas.

 

6. Bayar Biaya Penerbitan

Biaya penerbitan BPKB mengacu pada aturan resmi pemerintah, yakni sekitar:

 

Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua

 

Besaran biaya dapat sedikit berbeda, namun tetap mengikuti ketentuan PNBP.

 

7. Proses Verifikasi dan Penerbitan

Setelah pembayaran:

 

Berkas akan diproses oleh unit BPKB

 

Proses bisa lebih lama jika dokumen tidak lengkap

Kategori :