Cara Mengurus BPKB Motor Tua, Ini Syaratnya

Rabu 01-04-2026,15:22 WIB
Reporter : Miya Diosi
Editor : Miya Diosi

Jika tidak memiliki dokumen sama sekali, pemilik dapat mengurus Surat Keterangan Kepemilikan (SKK) dari kelurahan sebagai bukti awal.

 

3. Datang ke Kantor Kepolisian

Pengurusan BPKB dilakukan di:

 

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres setempat

 

Atau Polda sesuai kebijakan daerah

 

Pemohon dapat langsung menuju loket pelayanan penerbitan atau penggantian BPKB.

 

4. Lakukan Cek Fisik Kendaraan

Petugas akan melakukan:

 

Pemeriksaan nomor rangka

 

Kategori :