Jika tidak memiliki dokumen sama sekali, pemilik dapat mengurus Surat Keterangan Kepemilikan (SKK) dari kelurahan sebagai bukti awal.
3. Datang ke Kantor Kepolisian
Pengurusan BPKB dilakukan di:
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres setempat
Atau Polda sesuai kebijakan daerah
Pemohon dapat langsung menuju loket pelayanan penerbitan atau penggantian BPKB.
4. Lakukan Cek Fisik Kendaraan
Petugas akan melakukan:
Pemeriksaan nomor rangka