Cara Mengurus BPKB Motor Tua, Ini Syaratnya
BPKB Motor Tua-tangkapan layar -
RADARLEBONG.ID - Motor tua atau motor klasik kerap tidak memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), baik karena hilang, rusak, maupun transaksi jual beli tanpa dokumen lengkap.
Namun, BPKB tetap bisa diurus kembali melalui prosedur resmi di kepolisian.
Berikut panduan lengkap cara membuat atau mengurus BPKB motor tua:
1. Pastikan Status Motor Jelas
Sebelum mengurus BPKB, pemilik harus memastikan bahwa motor:
BACA JUGA:Harga Emas dan Perak Terbaru 1 April 2026, Simak Daftar Lengkap Semua Ukuran
Tidak dalam status blokir
Bukan hasil tindak pidana
Memiliki nomor rangka dan mesin yang asli serta terbaca jelas
Pihak kepolisian akan melakukan pengecekan fisik untuk memastikan kendaraan legal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
