PASANG IKLAN ONLINE AGUSTUS

Cara Mengurus BPKB Motor Tua, Ini Syaratnya

Cara Mengurus BPKB Motor Tua, Ini Syaratnya

BPKB Motor Tua-tangkapan layar -

RADARLEBONG.ID - Motor tua atau motor klasik kerap tidak memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), baik karena hilang, rusak, maupun transaksi jual beli tanpa dokumen lengkap.

Namun, BPKB tetap bisa diurus kembali melalui prosedur resmi di kepolisian.

Berikut panduan lengkap cara membuat atau mengurus BPKB motor tua:

1. Pastikan Status Motor Jelas

Sebelum mengurus BPKB, pemilik harus memastikan bahwa motor:

BACA JUGA:Harga Emas dan Perak Terbaru 1 April 2026, Simak Daftar Lengkap Semua Ukuran

Tidak dalam status blokir

 

Bukan hasil tindak pidana

 

Memiliki nomor rangka dan mesin yang asli serta terbaca jelas

 

Pihak kepolisian akan melakukan pengecekan fisik untuk memastikan kendaraan legal.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: