Cara Mengurus BPKB Motor Tua, Ini Syaratnya
BPKB Motor Tua-tangkapan layar -
Bukti kepemilikan
Surat pernyataan kehilangan (jika BPKB hilang)
Seluruh berkas akan diverifikasi oleh petugas.
6. Bayar Biaya Penerbitan
Biaya penerbitan BPKB mengacu pada aturan resmi pemerintah, yakni sekitar:
Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua
Besaran biaya dapat sedikit berbeda, namun tetap mengikuti ketentuan PNBP.
7. Proses Verifikasi dan Penerbitan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
