PASANG IKLAN ONLINE AGUSTUS

Cara Mengurus BPKB Motor Tua, Ini Syaratnya

Cara Mengurus BPKB Motor Tua, Ini Syaratnya

BPKB Motor Tua-tangkapan layar -

 

Bukti kepemilikan

 

Surat pernyataan kehilangan (jika BPKB hilang)

 

Seluruh berkas akan diverifikasi oleh petugas.

 

6. Bayar Biaya Penerbitan

Biaya penerbitan BPKB mengacu pada aturan resmi pemerintah, yakni sekitar:

 

Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua

 

Besaran biaya dapat sedikit berbeda, namun tetap mengikuti ketentuan PNBP.

 

7. Proses Verifikasi dan Penerbitan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: