PASANG IKLAN ONLINE AGUSTUS

Cara Mengurus BPKB Motor Tua, Ini Syaratnya

Cara Mengurus BPKB Motor Tua, Ini Syaratnya

BPKB Motor Tua-tangkapan layar -

Kendaraan untuk cek fisik

 

Jika tidak memiliki dokumen sama sekali, pemilik dapat mengurus Surat Keterangan Kepemilikan (SKK) dari kelurahan sebagai bukti awal.

 

3. Datang ke Kantor Kepolisian

Pengurusan BPKB dilakukan di:

 

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres setempat

 

Atau Polda sesuai kebijakan daerah

 

Pemohon dapat langsung menuju loket pelayanan penerbitan atau penggantian BPKB.

 

4. Lakukan Cek Fisik Kendaraan

Petugas akan melakukan:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: