Cara Mengurus BPKB Motor Tua, Ini Syaratnya
BPKB Motor Tua-tangkapan layar -
Kendaraan untuk cek fisik
Jika tidak memiliki dokumen sama sekali, pemilik dapat mengurus Surat Keterangan Kepemilikan (SKK) dari kelurahan sebagai bukti awal.
3. Datang ke Kantor Kepolisian
Pengurusan BPKB dilakukan di:
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres setempat
Atau Polda sesuai kebijakan daerah
Pemohon dapat langsung menuju loket pelayanan penerbitan atau penggantian BPKB.
4. Lakukan Cek Fisik Kendaraan
Petugas akan melakukan:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
