Warning! ASN Pemkab lebong Dilarang Tinggalkan Tugas Sebelum Libur

Jumat 13-03-2026,13:26 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

LEBONG.RADARLEBONG.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong akan menghadapi libur panjang dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang akan berlangsung pada 19 hingga 25 Maret 2026, dalam hal itu diingatkan agar tetap mematuhi aturan kedisiplinan kerja. ASN diminta tidak menambah masa libur di luar jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur (PKA) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Wince Damayanti, SKom, mengatakan, bahwa seluruh ASN dilingkungan Pemkab Lebong wajib mengikuti ketentuan cuti bersama yang telah ditetapkan.

ASN dilarang meninggalkan tugas sebelum masa libur dimulai maupun memperpanjang libur tanpa izin resmi.

“Libur panjang memang sudah ditetapkan pemerintah mulai 19 sampai 25 Maret 2026. Namun kami ingatkan kepada seluruh ASN agar tidak menambah libur di luar jadwal tersebut," katanya.

Lebih jauh Wince, menjelaskan, kedisiplinan ASN tetap menjadi perhatian utama pemerintah daerah. Maka dari itu, pihak BKPSDM Kabupaten Lebong akan melakukan pengawasan terhadap kehadiran pegawai sebelum maupun sesudah masa libur panjang.

Menurutnya, ASN yang terbukti meninggalkan tugas sebelum waktunya atau tidak kembali bekerja sesuai jadwal akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini sebagai bentuk penegakan disiplin bagi aparatur negara.

“Jika ada ASN yang libur sebelum waktunya atau menambah libur tanpa alasan yang sah, tentu akan dikenakan sanksi disiplin sesuai aturan kepegawaian," terangnya.

Lanjut Wince, menyampaikan,  sanksi yang diberikan dapat berupa teguran hingga hukuman disiplin lainnya, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan. Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh ASN untuk tetap menjaga komitmen dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.

Ia juga mengingatkan agar ASN yang akan melakukan perjalanan mudik tetap memperhatikan keamanan rumah dan keselamatan selama perjalanan.

Namun yang paling penting, adalah memastikan kembali bekerja tepat waktu setelah masa libur berakhir. Karena ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal kedisiplinan. 

"Jadi kami harap setelah cuti bersama berakhir, seluruh ASN lingkungan Pemkab Lebong sudah kembali aktif bekerja seperti biasa," sampainya.

Ditambahkan Wince, pihak BKPSDM Kabupaten Lebong juga akan berkoordinasi dengan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan kehadiran pegawai pada hari pertama masuk kerja setelah libur panjang.

Ia berharap seluruh ASN di Kabupaten Lebong dapat memanfaatkan libur panjang tersebut dengan baik tanpa melanggar aturan yang telah ditetapkan. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat dapat kembali berjalan normal setelah masa cuti bersama berakhir.

“Silakan menikmati waktu bersama keluarga saat libur, tetapi tetap patuhi aturan yang ada. Setelah libur selesai, ASN harus kembali bekerja sesuai jadwal,” demikiannya.

Kategori :