Aliran Dana dari Proyek Pengadaan Pemerintah
Sepanjang periode 2023 hingga 2026, transaksi yang masuk ke rekening perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp46 miliar. Dana tersebut berasal dari berbagai kontrak kerja sama antara perusahaan dengan sejumlah perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten.
Namun dari total dana tersebut, hanya sekitar Rp22 miliar yang digunakan untuk membayar gaji tenaga kerja outsourcing. Sisa dana lainnya diduga dinikmati dan dibagikan kepada pihak-pihak yang terkait dengan keluarga kepala daerah.
Jumlah dana yang diduga dinikmati keluarga kepala daerah disebut mencapai sekitar Rp1 miliar atau sekitar 40 persen dari keseluruhan transaksi yang terjadi dalam proyek tersebut.
Pengadaan Barang dan Jasa sebagai Celah Korupsi Kepala Daerah
Pengadaan barang dan jasa pemerintah sering menjadi salah satu sektor yang rawan terhadap praktik korupsi. Nilai proyek yang besar serta banyaknya tahapan administrasi membuka peluang terjadinya manipulasi maupun intervensi.
Peneliti dari Transparansi Internasional Indonesia, Agus Sarwono, menilai bahwa maraknya kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah tidak hanya disebabkan oleh perilaku individu. Fenomena tersebut juga berkaitan dengan tingginya biaya politik serta lemahnya integritas dalam birokrasi pemerintahan daerah.
Praktik kickback proyek melalui perusahaan milik keluarga atau orang dekat menjadi indikasi bahwa sistem politik lokal masih menghadapi tekanan ekonomi politik yang kuat.
Praktik Kickback dan Perusahaan Nominee dalam Korupsi Proyek
Beberapa pola yang sering muncul dalam kasus korupsi pengadaan antara lain pemberian kickback dari proyek, pemecahan paket proyek agar lebih mudah dikendalikan, serta penggunaan perusahaan nominee atau perusahaan milik pihak tertentu yang sebenarnya dikendalikan oleh pejabat atau keluarganya.
Praktik-praktik tersebut bukan sekadar penyimpangan individu, tetapi sering kali menjadi mekanisme informal yang muncul akibat tekanan dalam sistem politik lokal. Dalam banyak kasus, kepala daerah yang terpilih melalui proses politik menghadapi tuntutan untuk mengembalikan biaya politik yang besar.
Kondisi tersebut membuat proyek pemerintah menjadi salah satu sumber yang rentan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Deretan Kepala Daerah yang Terseret Kasus Korupsi Pengadaan
Kasus korupsi pengadaan barang dan jasa tidak hanya terjadi di satu daerah. Sejumlah kepala daerah hasil Pilkada 2024 juga tercatat terseret dalam kasus serupa.
Beberapa di antaranya termasuk Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz yang terseret kasus pada Agustus 2025. Kemudian pada November 2025, Gubernur Riau Abdul Wahid dan Bupati Ponorogo Sugiri Sanchoko juga menghadapi perkara terkait pengadaan proyek pemerintah.
Pada Desember 2025, Wakil Wali Kota Bandung Erwin Afandi, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, serta Bupati Bekasi Adeko Suara juga terjerat perkara korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.