LEBONG.RADARLEBONG.ID - Pemerintah Kabupaten Lebong memastikan kesiapan anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2026.
Melalui Badan Keuangan Daerah (BKD), Pemkab Lebong telah mengalokasikan dana sebesar Rp3,5 miliar yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan Pilkades di 78 desa yang ada di wilayah tersebut.
Alokasi anggaran tersebut tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2026.
Meski demikian, pelaksanaan Pilkades hingga kini belum dapat dilaksanakan karena masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Desa yang menjadi dasar hukum pelaksanaan Pilkades secara serentak.
BACA JUGA:Bansos Jadi Alat Politik Menjelang Pilkades, Ini Kata Wabup
Pilkades di Kabupaten Lebong sejatinya telah direncanakan sejak tahun 2025. Namun, belum adanya regulasi teknis dari pemerintah pusat membuat tahapan pelaksanaan belum bisa dimulai. Kondisi ini berdampak pada masih banyaknya desa yang dipimpin oleh Penjabat Sementara (Pjs) kepala desa.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Kabupaten Lebong, Riswan Effendi, menyampaikan bahwa alokasi anggaran Pilkades sebesar Rp 3,5 miliar tersebut telah melalui pembahasan bersama dan mendapatkan persetujuan dari pihak legislatif serta pemerintah daerah.
Menurutnya, penganggaran ini merupakan bentuk kesiapan dan komitmen pemerintah daerah agar Pilkades dapat segera dilaksanakan ketika regulasi resmi telah diterbitkan.
"Anggaran Pilkades sudah kita siapkan dan sudah disepakati bersama DPRD serta pemerintah daerah. Tinggal menunggu regulasi dari pusat sebagai dasar pelaksanaan," ujar Riswan Effendi.
Lebih lanjut, Riswan menjelaskan bahwa saat ini tahapan teknis dan persiapan lapangan menjadi kewenangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong.
BKD, kata dia, hanya bertugas memastikan ketersediaan dan pengelolaan anggaran agar pelaksanaan Pilkades dapat berjalan lancar dan sesuai aturan.
"Berdasarkan data yang ada, saat ini terdapat 66 desa di Kabupaten Lebong yang dipimpin oleh Pjs kepala desa. Selain itu, pada tahun 2026 mendatang terdapat 12 kepala desa definitif yang akan berakhir masa jabatannya," singkat Riswan.