Terjebak Pinjol Ilegal? Begini Cara Hapus Data Secara Permanen

Jumat 28-02-2025,11:09 WIB
Reporter : Miya Diosi
Editor : Miya Diosi

OJK memiliki wewenang untuk menangani kasus pinjol ilegal. Anda dapat melapor melalui:

Website resmi OJK: https://ojk.go.id

Email: waspadainvestasi@ojk.go.id

WhatsApp: 081-157-157

Call Center OJK: 157

Melaporkan pinjol ilegal kepada OJK adalah langkah penting untuk mendapatkan perlindungan dan menghindari gangguan lebih lanjut.

3. Hapus Akun dan Uninstall Aplikasi Pinjol

Setelah pinjaman lunas dan Anda tidak lagi diganggu oleh pinjol ilegal, langkah selanjutnya adalah menghapus akun Anda dari aplikasi pinjol tersebut. Caranya cukup mudah:

Buka aplikasi pinjol di HP Anda.

Pilih menu Pengaturan atau Settings.

Cari menu Hapus Akun.

Ikuti instruksi untuk mengonfirmasi penghapusan akun.

Setelah itu, pastikan Anda meng-uninstall aplikasi pinjol dari perangkat untuk menghindari penyimpanan data pribadi Anda.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan bahwa data pribadi Anda tidak lagi berada di tangan aplikasi pinjol ilegal dan terhindar dari risiko penyalahgunaan.

Kategori :