Apakah OJK Punya Aplikasi Pinjaman Online? Cek Faktanya di Sini
ILUSTRASI Apakah OJK Punya Aplikasi Pinjaman Online?--
RADARLEBONG.ID- Banyak masyarakat masih keliru saat mencari “aplikasi pinjaman online OJK”, seolah-olah Otoritas Jasa Keuangan memiliki aplikasi pinjol resmi yang bisa langsung digunakan. Padahal, faktanya OJK tidak pernah menyediakan aplikasi pinjaman online dalam bentuk apa pun.
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) berperan sebagai regulator dan pengawas industri jasa keuangan, bukan sebagai pemberi pinjaman.
Yang tersedia hanyalah daftar resmi aplikasi pinjaman online terdaftar dan berizin OJK, bukan aplikasi pinjol milik OJK itu sendiri.
Per Januari 2026, tercatat lebih dari 100 perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang telah mengantongi izin resmi dan diawasi langsung oleh OJK. Pemahaman ini sangat penting agar masyarakat tidak terjebak pinjol ilegal yang sering mengklaim diri “terdaftar OJK” padahal faktanya bodong.
BACA JUGA:15 Pinjol Resmi OJK 2026 Paling Aman dan Terpercaya, Bunga Rendah & Cepat Cair
Perbedaan Pinjol Terdaftar OJK dan Pinjol Ilegal
Mengetahui perbedaan antara pinjaman online resmi OJK dan pinjol ilegal menjadi langkah awal untuk menghindari kerugian finansial. Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022, terdapat indikator jelas yang bisa dijadikan acuan.
Ciri-Ciri Pinjol Resmi Terdaftar OJK
Terdaftar dalam database resmi OJK melalui sistem SIKAPI
Bunga maksimal 0,4 persen per hari atau setara 146 persen per tahun
Tidak meminta akses berlebihan ke kontak, galeri, atau data pribadi
Proses penagihan sesuai etika, tanpa ancaman atau teror
Memiliki alamat kantor yang jelas dan bisa diverifikasi
Layanan pelanggan (customer service) responsif di jam kerja
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
