Kepindahan Massal ASN Pasca Pilkada 2024, Pengamat Soroti 'Keterlibatan' ASN dalam Dinamika Politik Lokal

Selasa 07-01-2025,15:00 WIB
Reporter : Debi Antoni
Editor : Debi Antoni

 

Berikutnya, posisi strategis ASN yang mempunyai akses pada eksekusi kebijakan, anggaran dan juga berbagai fasilitas kedinasan, menjadi daya tarik bagi kekuatan politik dalam kontestasi pilkada. 

 

Pada sisi ASN yang bersangkutan, harapan-harapan akan posisi yang lebih baik, lebih basah, dalam karir tentu menjadi motif bagi ASN untuk melakukan perselingkuhan dengan calon kepala daerah dalam kontestasi pilkada.

 

"Tentu harus ada mekanisme pengawasan terhadap hal ini, meskipun berat. Karena BKPSDM dan OPD di daerah menjadi kewenangan pengaturan kepala daerah dalam UU Pemda pasca otonomi daerah," jelasnya. 

 

BACA JUGA:9.519 Warga Golput, Partisipasi Pemilih di Pilkada Lebong 88 Persen

 

Menurutnya, jika selama ini ada mekanisme pengawasan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Celakanya, institusi KASN pun sudah tidak ada lagi.

 

Sehingga pengawasan terhadap proses mutasi yang sejalan dengan UU dan menerapkan kompetensi serta prinsip the right man and the right place masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan.

 

Eka menambahkan ASN sejatinya merupakan SDM yang krusial bagi kepala daerah dalam menjalankan visi, misi, program prioritas serta janji kampanye dalam pilkada. 

 

Sehingga praktek mutasi ASN yang dilatari oleh like and dislike serta muatan politik pilkada, justru merugikan paslon terpilih dalam menuntaskan janji kampanye.

Kategori :