Secara lebih rigid diatur pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, pasal 5 huruf (n), tentang larangan bagi PNS untuk memberikan dukungan kepada calon yang salah satunya adalah calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam pilkada.
BACA JUGA:Tanpa Gugatan ke MK, Azhari-Bambang Jungkalkan Petahana di Pilkada Lebong 2024
"Meski ada aturan tegas, namun pengawasan terhadap implementasi netralitas ASN belum optimal. Baik itu, pengawasan internal oleh BKPSDM dan Inspektorat Daerah maupun pengawasan dari lembaga eksternal seperti Bawaslu yang dirasakan masih kurang efektif," lanjutnya.
Selain itu, fenomena punishment atau pemindahan ASN secara tidak adil pasca Pilkada, seperti penempatan di posisi yang tidak semestinya hingga non-job, sering kali menjadi perhatian.
Hal ini sejatinya menjadi atensi bagi banyak pihak terutama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Aparatur Negara, OPD pengawasan di pemda dan jajarannya agar bisa di hindari.
Setidaknya, mata rantai dukung-mendukung dan mutasi pasca pilkada harus di putus. Karena jika tidak di tangani, hal ini akan menjadi fenomena berulang setiap 5 tahunan pasca pilkada.
BACA JUGA:Aktivitas OPD Pemda Lebong Sepi Usai Pilkada, Wabup Perintahkan Inspektorat Cek Absensi
"Harus ada jaminan secara hukum, penerapan UU 20 tahun 2023 tentang ASN, bahwa proses mutasi seorang ASN imune dari kepentingan dan intervensi politik pilkada," ujar Eka Rahman.