BACA JUGA:Pilkada Lebong 2024: Azhari-Bambang Menang Tipis, Petahana Kopli-Roiyana Berpotensi Gugat ke MK
Apalagi jika paslon terpilih di periode pertama, yang berkepentingan menjaga peluang keterpilhan pada periode 5 tahun berikutnya.
"Jika pengawasan terhadap mutasi ASN tidak ditingkatkan, maka fenomena perpindahan massal ASN pasca Pilkada, kemungkinan akan tetap berulang setiap lima tahunan. Termasuk di dalamnya, subjektivitas pemerintah daerah (kepala daerah, red) dalam melakukan mutasi ASN," pungkas Eka Rahman.