LEBONG.RADARLEBONG.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong telah mengantongi empat orang calon tersangka baru yang diduga terlibat dalam kasus dugaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Fiktif di BRI Unit Tes.
Kejari Lebong, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Robby Rahditio Dharma, SH, MH, menyatakan bahwa kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.
Calon tersangka ini berperan sebagai calo atau pencari warga yang ingin meminjam KUR di BRI Unit Tes.
Setelah mendapatkan calon peminjam, mereka menyetorkan nama-nama tersebut kepada terdakwa Nurul Azmi Riduan.
BACA JUGA:Calo KUR Fiktif BRI Unit Tes Lebong Masih Diburu Kejari
Peran penting mereka dalam proses ini membuat mereka ikut bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan yang terjadi.
Pengungkapan peran calon tersangka ini dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu dalam putusannya atas perkara yang menjerat terdakwa Nurul Azmi Riduan.
Kajari Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH, melalui Kasi Pidsus, menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejari untuk menuntaskan kasus ini dan menegakkan keadilan.
Adapun identitas keempat calon tersangka baru ini berinisial S, W, O, dan M.
BACA JUGA:Kejari Lebong Ditenggat Satu Minggu Tanggapi Eksepsi Dugaan KUR Fiktif Lebong
Saat ini, pihak Kejari Lebong telah memeriksa enam orang saksi terkait kasus ini, sebagai upaya untuk memperkuat bukti dan memastikan keterlibatan para tersangka dalam tindakan yang merugikan masyarakat dan lembaga perbankan.