Namun, berdasarkan keterangan yang didapat, iuran tersebut diduga untuk sewa lapak pedagang sebesar Rp 250 ribu per bulan.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Pj Sekda Lebong berharap agar masyarakat dapat memahami dengan benar apa yang dimaksud dengan pungli dan tidak mudah termakan isu yang beredar.(*)